Berita  

Hak Jawab PT BAI atas Pemberitaan Dugaan TKA Ilegal

Hak Jawab dan Hak Koreksi PT BAI atas Pemberitaan Dugaan TKA Ilegal
Dok. PT BAI

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Dugaan TKA Ilegal di PT BAI Jadi Sorotan Warga Bintan“, yang ditayangkan Sudutpandang.id, Senin (18/5/2026), PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) menyampaikan hak jawab dan hak koreksi kepada redaksi.

Hak Jawab dan Hak Koreksi PT BAI atas Pemberitaan Dugaan TKA Ilegal
Dok. PT BAI

Melalui pernyataan tertulis, PT BAI menilai pemberitaan tersebut kurang tepat, berpotensi menimbulkan ambiguitas, serta dapat merugikan reputasi perusahaan.

PT BAI menegaskan bahwa KEK Galang Batang merupakan kawasan yang dihuni berbagai perusahaan sehingga keberadaan TKA di kawasan tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan PT BAI.

Perusahaan menyatakan bahwa seluruh tenaga kerja asing yang dipekerjakan telah memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.

Perusahaan juga membantah narasi mengenai kedekatan pemilik perusahaan dengan Menteri Imipas yang dinilainya tidak didukung fakta.

Berita yang menjadi bentuk penggunaan hak jawab ini sekaligus mengoreksi berita yang sebelumnya ditayangkan.

Berikut hak jawab dan hak koreksi PT BAI selengkapnya yang diterima redaksi Sudutpandang.id pada Kamis (23/7/2026):

Adapun berkaitan dengan pemberitaan tersebut di atas, dengan ini kami mohon kepada media saudara untuk dapat memberikan Hak Jawab serta Hak Koreksi kepada perusahaan kami sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers, dengan pokok jawaban dan koreksi sebagai berikut:

1. Bahwa terlebih dahulu perlu kami sampaikan, surat permohonan dan klarifikasi ini dibuat untuk meluruskan kekeliruan serta memberikan jawaban atas pemberitaan yang dirasa kurang tepat, menimbulkan ambiguitas, serta berpotensi berdampak negatif terhadap reputasi dan kredibilitas perusahaan kami di hadapan publik, tanpa sedikit pun mengurangi rasa hormat atas kemerdekaan pers dan pelaksanaan fungsi jurnalistik yang dimiliki oleh media saudara.

2. Bahwa perlu diketahui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang di Kabupaten Bintan memiliki Badan Usaha Pengelola (BUP) wilayah sendiri, sehingga bukan sepenuhnya milik perusahaan kami.

Faktanya, perusahaan kami bukanlah satu-satunya perusahaan yang berdiri dan beroperasi di kawasan tersebut. Terdapat berbagai perusahaan lain yang menjalankan kegiatan usahanya masing-masing, termasuk perusahaan yang juga menggunakan tenaga kerja warga negara asing (WNA).

Oleh karena itu, tidak tepat apabila seluruh keberadaan WNA di kawasan tersebut secara langsung diasosiasikan atau dikaitkan sepenuhnya dengan perusahaan kami.

3. Bahwa narasi tersebut di atas sepenuhnya didukung oleh narasumber yang media saudara peroleh, yaitu keterangan Sekretaris Disnakertrans Kepulauan Riau, Bapak John Andariasta Barus, yang menyatakan: “Tim Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan menggelar sidak di KEK Galang Batang dan menemukan ratusan TKA ilegal bekerja di sana.”

Adapun dalam pernyataan tersebut tidak terdapat penyebutan secara eksplisit nama perusahaan kami. Karenanya, pencantuman nama perusahaan kami, baik dalam judul maupun isi pemberitaan, merupakan sebuah asumsi yang tidak memiliki dasar yang jelas.

4. Bahwa perusahaan kami senantiasa memastikan para pekerja warga negara asing (WNA) yang kami pekerjakan telah memiliki seluruh perizinan dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), izin tinggal, serta dokumen pendukung lainnya.

Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut juga secara berkala diperiksa oleh pihak Imigrasi dan Dinas Ketenagakerjaan setempat.

5. Bahwa perusahaan kami secara tegas membantah narasi yang memuat adanya “kedekatan pemilik perusahaan dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto”.

Menurut perusahaan kami, narasi tersebut sepenuhnya merupakan opini yang tidak didukung oleh fakta serta memerlukan pembuktian yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, berdasarkan uraian tersebut di atas, kami berharap agar media saudara dapat memberikan Hak Jawab serta Hak Koreksi dengan melakukan perbaikan atas berita dimaksud sesuai poin-poin di atas, termasuk namun tidak terbatas pada penghapusan nama perusahaan kami dari pemberitaan serta penghapusan narasi mengenai dugaan kedekatan pimpinan perusahaan kami dengan pejabat publik yang dimaksud.

Demikian permohonan dan klarifikasi ini kami sampaikan. Atas perhatian serta kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

PT Bintan Alumina Indonesia


Catatan Redaksi: Hak jawab ini dimuat sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

BACA JUGA  Kodim Probolinggo Pantau dan Tangani Dampak Banjir Rob di Kampung Dok Mayangan