Alexius Tantrajaya: Pelibatan KPK Penting Jaga Objektivitas Kasus Eks Jampidsus

Alexius Tantrajaya: Pelibatan KPK Penting Jaga Objektivitas Kasus Eks Jampidsus
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum.(Foto: Dok. Pribadi)

“Setelah eks Jampidsus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK, muncul harapan masyarakat agar proses hukum selanjutnya dapat ditangani oleh KPK.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Alexius Tantrajaya menilai pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) penting untuk menjaga objektivitas penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Menurutnya, langkah tersebut juga diperlukan guna memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Alexius Tantrajaya mengatakan, pelibatan KPK dinilai dapat menghilangkan berbagai persepsi negatif yang muncul di tengah masyarakat terkait penanganan perkara eks Jampidsus. Ia berpandangan, objektivitas proses hukum harus menjadi prioritas agar perkara dapat diusut secara transparan dan tuntas.

“Pelibatan KPK diperlukan untuk menjaga objektivitas proses hukum sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” ujar Alexius melalui keterangan tertulis, Minggu (26/7/2026) malam.

Menurutnya, Kejagung selama ini telah menunjukkan kinerja yang baik dalam pemberantasan korupsi, termasuk menangani sejumlah perkara besar dan memulihkan kerugian negara. Karena itu, objektivitas dalam penanganan perkara eks Jampidsus perlu dijaga agar capaian tersebut tidak tergerus.

BACA JUGA  ST Burhanuddin Siap Tindak Tegas Jika Ada Oknum Jaksa Menyalahgunakan Jabatan

Alexius berharap perkara tersebut dapat diungkap secara menyeluruh hingga kepada seluruh pihak yang diduga terlibat.

“Kasus ini harus diungkap sampai ke akar-akarnya sehingga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung tetap terjaga,” kata advokat senior itu.

Ia menambahkan, setelah eks Jampidsus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK, muncul harapan masyarakat agar proses hukum selanjutnya dapat ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut.

Soroti Langkah Kejagung

Alexius juga menyoroti respons Kejagung pada awal penanganan kasus tersebut. Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin seharusnya segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara mantan Jampidsus setelah tim Mabes Polri menemukan barang bukti berupa emas batangan, valuta asing, dan uang tunai dalam jumlah besar dari hasil penggeledahan serta penyitaan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Febrie Adriansyah.

BACA JUGA  Surati Jokowi, OC Kaligis Kembali Minta Novel Baswedan Diadili

“Pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan saat itu diperlukan agar proses hukum dapat berjalan secara independen dan memberi ruang bagi penyidik mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Ia juga berpendapat Kejagung seharusnya tidak menerima pelimpahan perkara dari Mabes Polri. Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan berbagai persepsi negatif di tengah masyarakat dan kalangan akademisi yang mempertanyakan objektivitas penanganan perkara.

Evaluasi Berdasarkan Kinerja

Alexius menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Jaksa Agung dalam menempatkan pejabat di lingkungan Kejagung secara lebih selektif agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Ia berpendapat, penguatan sistem pembinaan dan pengawasan internal merupakan langkah penting untuk memperkuat integritas Korps Adhyaksa.

Kendati demikian, Alexius berpandangan belum diperlukan pergantian ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung.

BACA JUGA  Bupati Asahan Terima Kunjungan Silaturahmi Keluarga Besar IKDH Deli Tua, Perkuat Sinergi Pembangunan Kesehatan

Ia menilai evaluasi sebaiknya tetap mengedepankan kinerja, mengingat Kejagung telah mencatat berbagai keberhasilan dalam pemberantasan korupsi selama masa kepemimpinan ST Burhanuddin.

Alexius berharap Kejagung bersama KPK dapat menuntaskan perkara eks Jampidsus secara profesional dan transparan.

“Langkah tersebut penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada era pemerintahan Prabowo-Gibran,” pungkasnya.(um/01)