Trump Klaim Bulan Milik Amerika Serikat, Ini Penjelasan Pakar

Avatar photo
Trump Bantah Terlibat Serangan Israel ke Iran, Tapi Malah Ngancam. Tarif Impor. Pembatasan AS. Bulan
Donald Trump (Foto:Dok.Reuters)

SUDUTPANDANG.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengklaim Bulan sebagai milik negaranya. Namun, klaim tersebut terbentur aturan hukum internasional yang melarang negara menguasai wilayah di ruang angkasa.

Klaim Trump itu disampaikan Trump melalui unggahan di Truth Social, platform media sosial miliknya.

Pernyataan Trump tersebut kemudian mendapat perhatian karena status Bulan dan benda langit lainnya telah diatur dalam Traktat Antariksa (Outer Space Treaty) yang disepakati negara-negara sejak 1967.

Dikutip dari IFLScience, Kamis (10/9/2026), klaim kepemilikan Bulan oleh Trump tidak memiliki dasar hukum berdasarkan Traktat Antariksa.

Traktat yang disepakati pada 1967 tersebut menjadi salah satu dasar hukum internasional dalam mengatur aktivitas negara di luar angkasa.

Salah satu prinsip utamanya adalah larangan bagi negara untuk menguasai wilayah di ruang angkasa melalui klaim kedaulatan, penggunaan, pendudukan, atau cara lainnya.

Artinya, suatu negara tidak dapat menjadikan Bulan sebagai bagian dari wilayah kedaulatannya hanya dengan menyatakan kepemilikan atas benda langit tersebut.

Bulan Tidak Bisa Diklaim

Instruktur Hukum Penerbangan dan Antariksa di Research Counsel, Michelle Hanlon, menjelaskan bahwa prinsip utama Traktat Antariksa menempatkan ruang angkasa sebagai wilayah yang dapat dieksplorasi oleh semua pihak.

BACA JUGA  Memberatkan Rakyat, Gerindra: Kaji Ulang Kenaikan Biaya Haji

“Prinsip terpenting dari Traktat Antariksa (Outer Space Treaty) adalah bahwa antariksa diperuntukkan bagi semua orang, dan setiap pihak memiliki kebebasan untuk melakukan eksplorasi serta akses ke seluruh wilayah,” ujar Hanlon dilansir dari IFLScience.

Menurut Hanlon, ketentuan tersebut berlaku bukan hanya untuk Bulan, tetapi juga Mars dan benda-benda langit lainnya.

Karena itu, tidak ada negara yang memiliki kewenangan untuk menyatakan suatu wilayah di Bulan sebagai wilayah kedaulatannya.

Ketentuan tersebut tidak berarti aktivitas di Bulan dilarang. Negara maupun pihak lain tetap dapat melakukan eksplorasi dan kegiatan tertentu selama aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan hukum antariksa internasional.

Bagaimana dengan Pembangunan di Bulan?

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika aktivitas manusia di Bulan tidak lagi sebatas eksplorasi, tetapi berkembang menjadi pembangunan fasilitas.

Hanlon menjelaskan, pembangunan stasiun penelitian untuk kepentingan ilmiah pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun, pembangunan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim wilayah tempat fasilitas itu berdiri sebagai milik suatu negara.

BACA JUGA  Cerita Astronot NASA Berikan Suara dari Luar Angkasa

Informasi mengenai penelitian juga pada prinsipnya harus dapat dibagikan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persoalan lain muncul jika fasilitas yang dibangun memiliki tujuan komersial, seperti hotel.

“Namun, bagaimana jika membangun hotel di Bulan? Tidak ada pihak yang memiliki wewenang untuk menyatakan, ‘Ya, Anda boleh membangun hotel itu’,” kata Hanlon.

Hal tersebut menunjukkan bahwa perkembangan aktivitas komersial di Bulan masih menghadirkan persoalan hukum yang lebih kompleks dibandingkan eksplorasi ilmiah.

Terikat Traktat Antariksa

Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang terikat pada Traktat Antariksa. Karena itu, pernyataan politik seorang pemimpin tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan hukum internasional yang berlaku.

Meski demikian, keberadaan sebuah perjanjian internasional tidak otomatis menjamin seluruh ketentuannya selalu dipatuhi.

Analis industri antariksa Peter Hague menilai efektivitas hukum internasional sangat bergantung pada kemauan negara-negara untuk menjalankan dan menegakkan ketentuan yang telah disepakati.

Dalam analisisnya di Substack, Hague menilai tidak semua negara besar memperlakukan seluruh ketentuan pembatasan dalam Traktat Antariksa dengan tingkat kepatuhan yang sama, terutama terkait klaim wilayah dan aktivitas militer di ruang angkasa.

BACA JUGA  Kalahkan Persebaya 2-1, BFC ke Pucuk Klasemen

Traktat Antariksa juga tidak memiliki mekanisme penegakan yang secara otomatis dapat mencegah setiap pelanggaran di luar angkasa.

Namun, perjanjian tersebut tetap menjadi kerangka hukum bersama untuk mengatur aktivitas negara-negara di luar Bumi.

Prinsip larangan klaim kedaulatan atas benda langit menjadi salah satu dasar untuk mencegah ruang angkasa berubah menjadi arena perebutan wilayah antarnegara.

Status hukum Bulan tetap berada dalam kerangka hukum internasional yang mengatur pemanfaatan ruang angkasa.(red/berbagai sumber)