JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro, Selasa (8/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Imam merupakan satu dari tujuh saksi yang dipanggil penyidik untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2025-2026.
“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,” kata Budi kepada wartawan.
Selain Imam, penyidik memanggil Tisna Amijaya selaku pengurus DPD I Golkar Jawa Tengah serta lima saksi lainnya. Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polrestabes Semarang.
Budi belum menjelaskan materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan ketujuh saksi tersebut.
Adapun saksi yang dipanggil KPK yakni Resqi Meiriasari Sugiharti selaku ASN Dinas Pertanian, Imam Teguh Purnomo selaku Ketua Komisi A DPRD Jateng, Tisna Amijaya selaku pengurus DPD I Golkar Jateng, dan Daffa Noor Ubaydillah dari pihak swasta.
Selain itu, penyidik memanggil Prasetyo Widyatmoko selaku Camat Pemalang, Wiji Mulyati selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemalang, serta Endro Johan Kusuma selaku Asisten II Sekda Pemalang.
Dalami Aliran Uang
Sebelumnya, KPK memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro pada Pilkada 2024.
Pemeriksaan terkait kasus Bupati Pemalang tersebut antara lain mendalami dugaan penggunaan uang hasil pemerasan untuk tim pemenangan Anom yang disebut tim rumah media.
“Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Penyidik juga memeriksa dua saksi dari pihak swasta, yakni Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi, terkait dugaan aliran uang yang diperoleh Anom.
Budi mengatakan, Tri Budi Ambarsari merupakan salah satu pihak yang turut diamankan bersama Anom dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
“Saudara TBA, yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama bupati di Jakarta. Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari bupati kepada Saudara TBA tersebut,” ujar Budi.
Empat Tersangka
Dalam perkara kasus Bupati Pemalang tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris atau Gus Haris selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta, dan Iptu Setya Budi Dias Oktavianto selaku staf administrasi KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohamad Haris.
KPK menduga uang yang terkumpul dari praktik tersebut mencapai Rp 1,98 miliar. Sebagian uang tersebut disebut diberikan kepada Lilik Budi Suprianto.
Lilik diduga mengaku dapat membantu mengurus perkara di KPK karena anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, bekerja sebagai staf administrasi di lembaga antirasuah tersebut.(red)









