17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Warga Diminta Berdiri Tegap 3 Menit

Avatar photo
17 Agustus Pukul 10.17 WIB, Warga Diminta Berdiri Tegap 3 Menit
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegap selama tiga menit pada 17 Agustus 2026, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, saat peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Masyarakat diminta berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan bendera Merah Putih dikibarkan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta.

“Pada tanggal 17 Agustus 2026, pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB, segenap masyarakat di seluruh Indonesia diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan,” demikian bunyi pedoman tersebut.

BACA JUGA  44 Paskibraka Jakarta Timur Dikukuhkan, Siap Bertugas pada Upacara HUT ke-81 RI

Namun, imbauan menghentikan aktivitas tersebut tidak berlaku bagi masyarakat yang sedang melakukan kegiatan yang apabila dihentikan berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Pengecualian juga berlaku bagi pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.

Dengan demikian, kegiatan seperti pelayanan kesehatan, keamanan, pemadam kebakaran, dan layanan publik lainnya yang harus tetap berjalan dapat menyesuaikan pelaksanaan imbauan tersebut.

TNI-Polri Diminta Bantu Pelaksanaan

Dalam pedoman tersebut, jajaran TNI dan Polri di setiap daerah juga diminta membantu keberhasilan pelaksanaan penghentian aktivitas sejenak tersebut.

Bantuan dapat dilakukan antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.

Masyarakat diimbau mengikuti momen tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap peringatan kemerdekaan dan pengibaran bendera Merah Putih di Istana Merdeka.

BACA JUGA  Aksi Penghijauan, Pelindo Regional 2 Sebar Ribuan Bibit Pohon Sambut HUT RI ke-79

Peringatan Detik-Detik Proklamasi sendiri merupakan bagian dari rangkaian upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI yang digelar setiap 17 Agustus.

Pemerintah juga mengajak masyarakat mengikuti rangkaian peringatan kemerdekaan melalui berbagai kanal siaran resmi.

Pada 2025, pemerintah juga memberlakukan imbauan serupa agar masyarakat menghentikan aktivitas selama tiga menit mulai pukul 10.17 WIB ketika Indonesia Raya berkumandang dan Bendera Merah Putih dikibarkan di Istana Merdeka.(red)