Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran Sukawati

Avatar photo
Imigrasi Denpasar Dalami Pengusiran Tiga WNA di Tempat Kebugaran Sukawati
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti. (Foto: istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendalami informasi mengenai pengusiran tiga warga negara asing (WNA) di sebuah tempat kebugaran di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali. Pemeriksaan dilakukan setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial.

Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar telah mendatangi A Fitness, lokasi yang disebut menjadi tempat kejadian, untuk memperoleh keterangan awal.

Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, pengusiran terhadap tiga WNA tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. Dari tiga WNA yang disebut dalam informasi tersebut, Imigrasi telah mengidentifikasi dua orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IB, 23, dan YBH, 22.

BACA JUGA  Pemkot Jakarta Pusat: Kolam Olakan Efektif Untuk Tanggulangi Banjir

Haryo mengungkapkan, IB tercatat lahir di Israel dan memegang paspor Bulgaria. Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK).

Sementara itu, lanjutnya, YBH juga tercatat lahir di Israel dan memegang paspor Romania. Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal yang sama menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan.

Pihaknya masih mendalami kronologi dan latar belakang pengusiran tersebut. Petugas Imigrasi Denpasar akan memanggil pemilik tempat kebugaran serta dua WNA yang telah diketahui identitasnya untuk dimintai keterangan.

“Pemeriksaan masih dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai kronologi dan latar belakang kejadian,” kata Haryo dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8/2026).

BACA JUGA  Kapolres Buleleng Hadiri Rangkaian Peringatan Isra Miraj 1443 H

Ia mengatakan, untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian atau SOI.

Kendati demikian, Imigrasi Denpasar belum menyimpulkan adanya pelanggaran keimigrasian dalam peristiwa tersebut. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi,” kata Haryo.

Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan Imigrasi Denpasar di nomor +62 812-4618-3838. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(One/01)