Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Di antaranya Terlibat Prostitusi

Avatar photo
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, 10 Di antaranya Terlibat Prostitusi
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 18 WNA sepanjang 21-27 September 2026. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21-27 September 2026. Dari jumlah tersebut, 10 WNA terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026.

10 orang WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal karena terlibat dalam aktivitas prostitusi. Lima di antaranya juga diketahui tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay.

Selain itu, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial VL. VL merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker yang diketahui bekerja sebagai pelatih sepeda motor.

VL juga diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh ITAS tersebut.

BACA JUGA  Tanggapan Kemenkumham soal Rotasi Pejabat di Kanwil Bali

Satu WNA lainnya, warga negara Slovakia, dideportasi karena tidak melakukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor. WNA tersebut merupakan pemegang ITAS.

Adapun enam WNA lainnya dideportasi karena overstay. Empat orang di antaranya tinggal melebihi masa berlaku izin kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar biaya beban. Sementara dua WNA lainnya mengalami overstay lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan, deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.

BACA JUGA  Permudah Pengawasan, Rumah Warga yang Isoman di Gianyar Ditandai dengan Stiker

Ia juga menyatakan bahwa seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya mengimbau WNA yang berada Bali, untuk memeriksa masa berlaku izin tinggal dan memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

Ia menegaskan, penegakan hukum keimigrasian tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”.

“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.(One/01)