JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pers menilai pembungkaman terhadap pers mahasiswa dapat mengancam tumbuhnya nalar kritis bangsa. Perguruan tinggi juga diminta menghormati kebebasan pers mahasiswa dan tidak menggunakan kewenangan akademik untuk membatasi pemberitaan maupun kritik terhadap kebijakan kampus.
Pandangan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto dalam Konferensi Nasional Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Pers Mahasiswa yang digelar di Hall Dewan Pers, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
“Pembungkaman pers mahasiswa menjadi ancaman serius bagi tumbuhnya nalar kritis bangsa,” ujar Totok.
Menurut Totok, pers mahasiswa merupakan salah satu pilar penting demokrasi sekaligus wadah bagi mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan kemampuan jurnalistik. Karena itu, ia meminta aktivitas pers mahasiswa mendapatkan perlindungan.
Totok menyebut pers mahasiswa masih menghadapi sejumlah kerentanan. Di antaranya persoalan hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan KUHP, sensor oleh birokrasi kampus, hingga kekerasan fisik dan digital.
Tekanan di lingkungan kampus, kata Totok, juga dapat berupa pemberedelan media mahasiswa hingga ancaman drop out (DO).
Untuk merespons persoalan tersebut, Dewan Pers mendorong sejumlah langkah, antara lain mengoptimalkan nota kesepahaman (MoU) antarlembaga, menyediakan mekanisme mediasi sengketa berbasis etika jurnalistik, meningkatkan literasi jurnalistik dan keamanan siber, serta mengawal ruang aman bagi jurnalisme kampus.
Totok juga meminta pimpinan perguruan tinggi menjamin independensi editorial pers mahasiswa. Menurut dia, sengketa terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik, termasuk Hak Jawab, bukan melalui sanksi akademik atau jalur pidana.
Jurnalis yang pernah menjadi redaktur Koran Universitas Brawijaya itu meminta pihak kampus memandang kritik pers mahasiswa sebagai bagian dari proses dialektika ilmiah.
Sebagai informasi, Konferensi Nasional Peningkatan Kapasitas dan Perlindungan Pers Mahasiswa tersebut digelar atas kerja sama Dewan Pers dengan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
Dihadiri Pers Mahasiswa dari Berbagai Daerah
Konferensi tersebut dihadiri perwakilan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dari berbagai daerah, antara lain LPM Suma UI, LPM Retorika UNAIR, LPM Warta Kema UNPAD, LPM Catatan Kaki UNHAS, LPM Teknokra Universitas Lampung, LPM Resonan Universitas Singaperbangsa Karawang, dan LPM Arena UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Acara yang dibuka Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat itu turut dihadiri perwakilan konstituen Dewan Pers, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Selain Totok Suryanto, konferensi menghadirkan Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) yang juga Rektor Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat, Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.H., serta Humas Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Neni Herlina.
Diskusi dimoderatori Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan.
Pers Mahasiswa
Pada kesempatan itu, Garuda Wiko dan Neni Herlina menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam pers kampus dapat memberikan pengetahuan dan keterampilan yang berguna ketika mereka meniti karier sebagai jurnalis maupun pekerja media.
Namun, keduanya juga mengakui pers mahasiswa masih menghadapi sejumlah tantangan dan dinamika, mulai dari kontinuitas penerbitan, kemampuan jurnalistik, hingga represi terkait berita yang dipublikasikan.
Pers mahasiswa juga disebut memiliki fungsi sebagai media informasi, sarana pengembangan kreativitas, dan alat kontrol sosial dengan menyuarakan aspirasi serta kritik terhadap kebijakan kampus.(Aat SS)











