PWI Sentil Hotman Paris, Martabat Wartawan Bukan Bahan Olok-olok

PWI Sentil Hotman Paris, Martabat Wartawan Bukan Bahan Olok-olok
PWI Pusat menyayangkan pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. (Foto: IST/SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu menilai pernyataan tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik serta dapat mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap resmi tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang melekat dalam kerja jurnalistik dan menjadi instrumen penting untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

Akhmad Munir menegaskan, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan.

Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, akademisi, maupun narasumber lainnya.

BACA JUGA  Dubes Korsel Yakini Kunjungan Wartawan Indonesia Tingkatkan Kualitas Hubungan Kedua Negara 

Ia menegaskan bahwa PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun strategi pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya.

Organisasi hanya menyoroti cara penyampaian pernyataan yang dinilai dapat menimbulkan kesan merendahkan profesi wartawan.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad Munir menjelaskan bahwa profesi advokat dan wartawan memiliki posisi strategis dalam negara hukum dan sistem demokrasi.

Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien berdasarkan hukum, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang akurat, independen, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik.

Karena itu, menurutnya, kedua profesi tersebut semestinya saling menghormati serta menjaga etika komunikasi dalam setiap interaksi di ruang publik.

Perbedaan pandangan atau ketidaksepakatan terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar dalam praktik demokrasi, namun harus disampaikan dengan cara yang santun dan profesional.

PWI Pusat juga meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

BACA JUGA  Ketum PWI Pusat Apresiasi Gubernur DKI Dukung Liga Jakarta U-17

Menurut Akhmad Munir, langkah tersebut penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan serta memperkuat iklim demokrasi yang sehat, terbuka, dan saling menghargai.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” katanya.

Selain menyampaikan sikap terhadap peristiwa tersebut, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tindakan lain yang dapat menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Menurut PWI, perlindungan terhadap wartawan bukan hanya menyangkut kepentingan profesi, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih lanjut, PWI Pusat mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, akademisi, serta seluruh narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang sehat, saling menghormati, dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi dengan insan pers.

Akhmad Munir menilai kebebasan pers hanya dapat tumbuh apabila wartawan menjalankan tugas tanpa tekanan maupun intimidasi.

BACA JUGA  Diduga Gelapkan Dana Investor Rp 26 Miliar, WNA Rusia Dilaporkan ke Polisi

Oleh karena itu, penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis depan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers, menjaga kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk tekanan maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi. (09/AGF).