JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengajukan anggaran sebesar Rp4,019 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan satuan kerja sekaligus menjalankan sejumlah program prioritas pada 2027.
Usulan anggaran tersebut disampaikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Anggaran itu nantinya digunakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program di bidang kepemudaan dan olahraga.
Erick menegaskan pengelolaan anggaran Kemenpora harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, sebagian besar sumber pendanaan pemerintah berasal dari pajak yang dibayarkan masyarakat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Pendanaan ini tentu mayoritas berasal dari pajak rakyat yang memang kita harus benar-benar transparan dan akuntabel,” kata Erick dalam rapat tersebut.
Dalam pemaparannya, Erick menyebut total pagu anggaran yang diajukan Kemenpora untuk 2027 mencapai Rp4.019.355.967.000.
Anggaran tersebut mencakup kebutuhan pembiayaan sejumlah satuan kerja di lingkungan Kemenpora.
Rinciannya, anggaran untuk Kesekretariatan diusulkan sebesar Rp400 miliar.
Kemudian Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan memperoleh alokasi Rp130 miliar, sedangkan Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga sebesar Rp102 miliar.
Sementara itu, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga menjadi salah satu satuan kerja dengan alokasi anggaran terbesar, yakni Rp801.680.508.000.
Adapun Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga mendapatkan alokasi sebesar Rp80 miliar.
Selain alokasi untuk satuan kerja, Kemenpora juga mencantumkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Lembaga Pengelola Usaha Keolahragaan sebesar Rp36,3 miliar.
Anggaran yang disiapkan untuk kebutuhan program prioritas Kemenpora pada 2027 mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
Porsi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan dan program strategis pemerintah di sektor kepemudaan dan olahraga.
Usulan anggaran Kemenpora tersebut telah mendapat persetujuan dari Komisi X DPR RI.
Namun, pembahasan mengenai anggaran tersebut masih akan dilanjutkan untuk mendapatkan kesepakatan lebih lanjut bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Erick mengatakan Kemenpora berkomitmen menjaga amanah dalam pengelolaan anggaran negara.
Menurutnya, tanggung jawab kementerian bukan hanya memastikan anggaran digunakan sesuai ketentuan, tetapi juga memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Tentu tidak hanya terkait akuntabilitas pemanfaatan dana tetapi juga dampak yang dirasakan masyarakat,” ujar Erick.
Ia menilai pengelolaan anggaran harus berorientasi pada hasil. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk program Kemenpora diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam pengembangan sektor kepemudaan dan olahraga.
Erick juga menyampaikan bahwa Kemenpora telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Predikat tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan kementerian telah memenuhi standar pemeriksaan yang ditetapkan.
Meski demikian, Erick menegaskan predikat WTP tidak boleh membuat Kemenpora berhenti melakukan perbaikan.
Kementerian akan terus menjaga kualitas pengelolaan anggaran agar tetap transparan, tepat sasaran, dan memberikan dampak yang optimal.
Menurut Erick, transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip penting dalam menjalankan program pemerintah. Pengelolaan anggaran yang baik juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Karena itu, Kemenpora berkomitmen memastikan penggunaan anggaran 2027 nantinya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi maupun manfaat program.
Dengan total usulan Rp4,019 triliun, Kemenpora berharap kebutuhan pembiayaan satuan kerja dan program prioritas pada 2027 dapat terpenuhi.
Selanjutnya, proses pembahasan anggaran akan mengikuti tahapan bersama DPR RI hingga ditetapkan dalam APBN 2027. (09/AGF).











