Wakil Ketua DPP IKADIN: Banyak Aturan Hukum Pertanahan Saling Tumpang Tindih

sudut pandang ke-11
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP-IKADIN), Dr Susilo Lestari, SH, MH (tiga dari kiri) saat menjadi narasumber pada Seminar Hukum Nasional bertema "Bunga Rampai Problematika Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan" dalam rangka HUT ke-11 Media Sudut Pandang di Hotel Luminor, Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2026). FOTO: HO-Andi Jauhari

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP-IKADIN), Dr Susilo Lestari, SH, MH menyatakan bahwa masih banyak aturan hukum pertanahan yang saling tumpang tindih dan berbenturan satu dengan yang lain.

“Karena pembentuk aturan jarang mempergunakan kajian akademik, aturan norma-norma yang pernah dan masih berlaku di masyarakat, tidak ada kodefikasi hukum yang baku untuk dapat dijadikan pedoman dasar, sehingga akan menimbulkan persoalan hukum baru yang membawa dampak tidak tercapainya kepastian hukum sebagaimana yang diidealkan oleh masyarakat,” katanya dalam Seminar Hukum Nasional HUT ke-11 Media Sudut Pandang di Hotel Luminor, Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2026).

Narasumber lain dalam panel itu, yang dimoderatori Dr Aat Surya Safaat Direktur UKW PWI, adalah Kepala Sub Direktorat Pemeliharaan Hak Atas Tanah dan Ruang Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Noor Puspita Sari, SH, M.Kn dan dosen Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Surydama, Dr Selamat Lumban Gaol, SH, M.Kn.

BACA JUGA  Bupati Sidoarjo Subandi Sidak Makan Bergizi Gratis di Tarik

Mengusung tema “Bunga Rampai Problematika Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan”, Susilo Lestari menegaskan perlu ada keberanian dari masyarakat untuk melakukan Judisial Review jika menemukan suatu Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang bertentangan dengan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri bagi
masyarakat.

Ia menyatakan bahwa pengharapan terhadap tanah-tanah yang tidak dikelola dan tidak diolah oleh pemilik hak tanah sebelum menetapkan tanah menjadi status quo dan kemudian dinyatakan sebagai tanah terlantar akan tidak mudah mekanisme menyatakan sebagai tanah terlantar.

Karena, kata dia, lembaga pertanahan nasional dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mungkin mengawasi luasan tanah-tanah rakyat dan pemerintah terhadap tanah menganggur dan tidak mungkin tiba-tiba lembaga pertanahan nasional menyatakan tanah dalam kondisi status quo dan kemudian menerbitkan sebagai tanah terlantar.

BACA JUGA  Gasak HP, 2 Pelajar Diciduk Tim Puma Polres Bima

“Kecuali jika ada permohonan hak baru yang menguasai lahan tidur tersebut secara terus menerus dengan itikad baik diketahui RT dan RW setempat, memungkinkan permohonan baru harus melewati proses penerbitan sertifikat,” katanya.

Berdasarkan kajian terhadap aturan yang menimbulkan kontradiktif, seharusnya aturan yang demikian harus dicabut dan diformulasikan dalam norma hukum yang benar serta harus tetap menimbulkan kepastian hukum, rasa keadilan masyarakat sehingga kemanfaatan akan peraturan pemerintah tersebut dapat dijadikan pedoman untuk diberlakukan bagi pemegang hak tanah, demikian Susilo Lestari.

 

Dukungan Sponsorship

logo ke11

Menyambut HUT ke-11 media Sudut Pandang, terus mendapat dukungan dari parapihak, yakni lembaga konservasi “ex-situ” (di luar habitat alami) Taman Safari Indonesia (TSI) Bogor, lembaga konservasi “ex-situ” Aviary Park Indonesia, yang juga merupakan taman konservasi burung dan kupu-kupu serta PT Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Tbk yang menjadi sponsorship.

“Syukur Alhamdulillah, dukungan dan kepercayaan kepada kami kian bertambah. Terima kasih kepada pimpinan Taman Safari Indonesia, Aviary Park Indonesia dan Indocement, yang pada HUT ke-11 ini terus membantu menjadi sponsorship pada kegiatan seminar dan pemberian award kepada sejumlah pihak,” kata Pemimpin Redaksi (Pemred) Majalah Sudut Pandang dan portal berita sudutpandang.id, Dra Umi Sjarifah, SH.

BACA JUGA  Ini Alasan Polisi Menahan Siskaeee dalam Kasus Film Dewasa

Ia menjelaskan bahwa pada usia k-11 atau lebih dari satu dekade ini, pihaknya menggelar Diskusi Nasional dan Pemberian Award. (red/02)