PN Jakarta Pusat Perkuat Komitmen Cegah Penyuapan melalui Sosialisasi SMAP

PN Jakarta Pusat Perkuat Komitmen Cegah Penyuapan melalui Sosialisasi SMAP
Foto: Dok. PN Jakpus

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang bersih, berintegritas, transparan dan bebas dari praktik penyuapan.

Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) kepada pihak internal dan eksternal PN Jakarta Pusat.

Ketua Tim Juru Bicara PN Jakarta Pusat Purwanto S. Abdullah mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak mengenai pentingnya pencegahan penyuapan.

“Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak mengenai pentingnya pencegahan penyuapan,” kata Purwanto dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Menurut Purwanto, kegiatan tersebut juga bertujuan mendorong terciptanya lingkungan peradilan yang menjunjung tinggi integritas, profesionalitas dan akuntabilitas.

Bagi pihak internal, menurut Purwanto, sosialisasi menjadi sarana untuk memperkuat komitmen seluruh aparatur PN Jakarta Pusat dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan secara profesional, objektif dan transparan.

“Seluruh aparatur diingatkan untuk menghindari segala bentuk penyuapan, gratifikasi, serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.

BACA JUGA  Babinsa Desa Keras Kawal Penyaluran Program MBG untuk B3

Sementara itu, lanjutnya, sosialisasi kepada pihak eksternal ditujukan untuk menyampaikan komitmen PN Jakarta Pusat dalam menerapkan SMAP.

“Pihak-pihak yang berinteraksi dengan pengadilan juga diajak berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pelayanan dan penegakan hukum yang bersih serta berintegritas,” kata Purwanto.

Ia menjelaskan, penerapan SMAP tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur pengadilan, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi dari pihak-pihak yang berinteraksi dengan PN Jakarta Pusat.

“Dengan demikian, upaya menciptakan pelayanan dan penegakan hukum yang bersih serta berintegritas dapat dilakukan secara bersama-sama,” katanya.

Terapkan Prinsip 4T

Dalam penerapannya, kata Purwanto, SMAP mengedepankan prinsip 4T, yaitu Tidak Menerima, Tidak Memberi, Tidak Meminta, dan Tidak Menyalahgunakan.

“Prinsip tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk menjaga integritas dan mencegah terjadinya penyuapan dalam proses pelayanan maupun pelaksanaan tugas di lingkungan PN Jakarta Pusat,” tegasnya.

BACA JUGA  Bagaimana Kaum Muslimin Menyikapi Perang Iran VS Israel?

Melalui sosialisasi tersebut, PN Jakarta Pusat berharap tercipta pemahaman dan komitmen yang sejalan antara pihak internal dan eksternal.

Purwanto mengatakan, sinergi antara kedua pihak dinilai penting untuk mendukung tata kelola peradilan yang bersih, transparan dan akuntabel.

Selain itu, pihaknya berharap sinergi tersebut dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan PN Jakarta Pusat.

Dengan adanya pemahaman dan komitmen yang sama, seluruh pihak diharapkan dapat ikut mencegah berbagai bentuk penyuapan, gratifikasi, maupun praktik lain yang dapat mengganggu integritas proses pelayanan dan penegakan hukum.

Pembangunan Zona Integritas

Menurut Purwanto, penerapan SMAP juga menjadi bagian dari komitmen PN Jakarta Pusat dalam pembangunan Zona Integritas.

Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan lembaga peradilan yang berintegritas dan terpercaya serta memenuhi standar Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (Ampuh).

“Penerapan SMAP diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan budaya kerja di lingkungan PN Jakarta Pusat sehingga seluruh aparatur dapat menjalankan tugas sesuai dengan prinsip integritas, profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi Pemda

Selain itu, keterlibatan pihak eksternal menjadi bagian penting dalam menjaga agar proses pelayanan dan penegakan hukum di lingkungan pengadilan berlangsung secara bersih dan bebas dari praktik penyuapan.

“PN Jakarta Pusat bersama menjaga integritas, mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa sesuai visi dan misi Mahkamah Agung RI,” pungkas Purwanto.(Simon/01)