JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Perkara dugaan tindak pidana perjudian di kawasan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan perdana perkara tersebut berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Sebanyak 10 orang diamankan polisi dalam penggerebekan lokasi perjudian tersebut. Dari jumlah itu, enam orang telah didakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tri Yanti Merlyn, SH, enam terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Remond (46), Andreas Arkian Badin (59), Rudy Pranoto (63), Heriyanto (58), Deedy Karto (60), dan Apen (56).
Sementara itu, empat orang lainnya yakni Hadi Chandra Wijaya Oey, Fam Tje Tje, Achmad Susanto, dan Martin Unsulangi Heng disebut dalam perkara tersebut dan menjalani proses penuntutan secara terpisah.
Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap dugaan praktik perjudian itu berlangsung pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah di Jalan Gang Gatep Mangga Dua Dalam, RT 007/RW 006, Kelurahan Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Para terdakwa bersama sejumlah orang lainnya diduga menyelenggarakan permainan judi jenis Tasiau dan Paikyu. Permainan tersebut disebut mengandalkan faktor keberuntungan dan tidak membutuhkan keahlian tertentu untuk menentukan hasil permainan.
Dalam dakwaan, permainan Tasiau dilakukan dengan cara pemain memasang uang taruhan pada kolom lapak Tasiau yang tersedia di atas meja. Nilai taruhan disebut dimulai dari Rp50 ribu.
Selain memasang taruhan pada lapak Tasiau, pemain juga dapat menempatkan uang pada kolom gambar dadu. Nilai taruhan pada kolom tersebut disebut dapat mencapai Rp3 juta.
JPU juga mengungkap adanya peran Martin Unsulangi Heng dalam penyelenggaraan aktivitas perjudian tersebut. Martin disebut menyediakan modal sekitar Rp405 juta untuk memberikan kesempatan kepada para pemain mengikuti permainan Paikyu dan Tasiau di lokasi tersebut.
Aktivitas perjudian itu diduga dilakukan tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang. Polisi kemudian melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan perjudian tersebut.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi. Para terdakwa bersama beberapa saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana perjudian.
Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diproses melalui persidangan. Jaksa mendakwa para terdakwa menggunakan ketentuan pidana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut menjadi dasar jaksa untuk meminta pertanggungjawaban pidana atas dugaan aktivitas perjudian yang dilakukan para terdakwa.
Persidangan akan menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan seluruh unsur dakwaan yang disampaikan kepada masing-masing terdakwa. Para terdakwa juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan menghadirkan bukti maupun saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah perbuatan sebagaimana didakwakan JPU terbukti secara sah dan meyakinkan atau tidak. Majelis hakim akan menilai keterangan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan aktivitas perjudian tersebut berlangsung di kawasan Mangga Dua Selatan, salah satu wilayah yang berada di Jakarta Pusat.
Dengan dimulainya persidangan pada 19 Agustus 2026, proses hukum terhadap enam terdakwa kini memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan. Sementara empat orang lainnya yang disebut dalam dakwaan menjalani proses hukum secara terpisah.
Persidangan tersebut selanjutnya akan berlangsung sesuai tahapan hukum acara pidana hingga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap perkara dugaan perjudian tersebut. (UM/09)










