PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama Ajukan PKPU terhadap KSO PP-Urban Terkait Tagihan Proyek Museum KCBN Muarajambi

Prof. Dr. Otto Cornelis (OC) Kaligis bertindak sebagai kuasa hukum PT Atap Perkasa (Foto Istimewa)

JAKARTA, SUDUT PANDANG.ID — PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama kembali mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap KSO PP-Urban dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.

Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 melalui kuasa hukum dari Kantor Otto Cornelis Kaligis & Associates. Prof. Dr. Otto Cornelis (OC) Kaligis bertindak sebagai kuasa hukum PT Atap Perkasa sedang CV Citra Pratama diwakili oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Wimby & Associates dalam perkara tersebut.

Pengajuan PKPU berkaitan dengan klaim tagihan atas pekerjaan pada proyek Museum KCBN Muarajambi yang dikerjakan pada periode 2024 hingga 2025.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Kamis (17/9/2026), OC Kaligis selaku kuasa hukum PT Atap Perkasa menyampaikan bahwa langkah PKPU ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai penyelesaian kewajiban pembayaran yang menurut pihaknya belum diselesaikan.

“Kami mengajukan permohonan PKPU untuk meminta kepastian penyelesaian kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan,” kata OC Kaligis dalam keterangan persnya.

BACA JUGA  Tahap Finishing RTLH TMMD ke-129 Terus Berlanjut, Kusen Pintu Disiapkan untuk Rumah Ibu Tuha

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, nilai tagihan yang diajukan dalam proses PKPU terdiri atas Rp1.479.093.600 untuk PT Atap Perkasa dan Rp2.771.346.271 untuk CV Citra Pratama. Jika dijumlahkan, nilai tagihan yang diklaim kedua pemohon mencapai sekitar Rp4,25 miliar.
OC Kaligis mengatakan langkah PKPU tersebut merupakan mekanisme hukum yang ditempuh kliennya untuk memperoleh kepastian penyelesaian kewajiban.

“Langkah PKPU tersebut ditempuh sebagai mekanisme hukum yang sah untuk memastikan adanya kepastian penyelesaian utang secara terstruktur, transparan dan berkeadilan,” ujarnya.

Pernah Ajukan PKPU pada 2025
OC Kaligis menjelaskan, PT Atap Perkasa sebelumnya telah mengajukan permohonan PKPU terhadap KSO PP-Urban pada 26 November 2025.

Dalam proses persidangan ketika itu, menurut pihak pemohon, para termohon menyatakan kesediaan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang berkaitan dengan proyek yang telah dikerjakan.
Atas adanya kesepakatan tersebut, permohonan PKPU sebelumnya kemudian dicabut.

Namun, menurut OC Kaligis, hingga permohonan PKPU kembali didaftarkan pada 10 September 2026, belum terdapat kepastian mengenai waktu pelunasan sisa tagihan yang diklaim oleh para pemohon.

BACA JUGA  Bupati Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Asahan 2022

“Faktanya sampai gugatan PKPU yang telah kami daftarkan pada tanggal 10 September 2026, tidak ada tindak lanjut mengenai kapan sisa tagihan tersebut akan dilunasi. Maka dari itu kami kembali mengajukan permohonan PKPU untuk meminta kepastian dan keadilan,” kata OC Kaligis.
PKPU Ditempuh untuk Kepastian Penyelesaian

Menurut OC Kaligis, pengajuan PKPU bukan dimaksudkan sebagai langkah konfrontatif, melainkan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian penyelesaian kewajiban kepada para pemohon yang berkedudukan sebagai kreditur.

Para pemohon berharap proses PKPU dapat menjadi ruang penyelesaian kewajiban secara terstruktur sekaligus membuka peluang bagi para pihak untuk mencapai kesepakatan perdamaian.

Mereka juga berharap KSO PP-Urban dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dapat menyusun rencana perdamaian atau restructuring plan yang komprehensif dan dapat diterima oleh para kreditur.
Permohonan PKPU tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan mekanisme persidangan yang berlaku.

BACA JUGA  Kasus DBD Meningkat di Manggarai Barat-NTT, Warga Dimbau Waspada

Adapun nilai tagihan dan kewajiban pembayaran yang disebutkan dalam pemberitaan ini merupakan klaim pihak pemohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya dan masih menjadi bagian dari proses hukum.
Hingga keterangan pers tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan dari pihak KSO PP-Urban maupun PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk mengenai permohonan PKPU serta klaim tagihan yang disampaikan PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama.