Hukum  

Praperadilan Roy Suryo, Hakim Tetapkan Ganti Rugi Rp5 Juta

Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo dan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta dalam sidang pada Selasa (15/9/2026). (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.

Dalam putusannya, hakim menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut berhak memperoleh ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang praperadilan Roy Suryo pada Selasa (15/9/2026). Hakim menyatakan sebagian permohonan yang diajukan Roy Suryo dapat diterima.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Ketut dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).

Setelah menyatakan permohonan dikabulkan sebagian, hakim kemudian menetapkan besaran ganti rugi yang diberikan kepada Roy Suryo sebagai pemohon. Ganti rugi tersebut merupakan kompensasi atas kerugian yang bersifat imateriil.

“Dua, menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sejumlah Rp5 juta,” sambung Ketut.

Putusan tersebut menjadi bagian terbaru dari rangkaian upaya hukum yang ditempuh Roy Suryo melalui mekanisme praperadilan. Permohonan tersebut berkaitan dengan permintaan ganti rugi yang sebelumnya juga pernah diajukan oleh Roy.

Dalam proses sebelumnya, permohonan Roy Suryo terkait ganti rugi dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim. Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut adalah mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam pembayaran ganti rugi.

BACA JUGA  Menimbang Pasal 310 Ayat (3) KUHP dalam Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa

Hakim menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewenangan untuk melakukan pembayaran ganti rugi berada pada Menteri Keuangan. Karena itu, pihak yang memiliki kewenangan tersebut dinilai perlu dicantumkan dalam permohonan.

Namun, dalam permohonan sebelumnya, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kondisi tersebut kemudian dinilai sebagai persoalan formil dalam permohonan praperadilan.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” ucap hakim dalam persidangan sebelumnya.

Pertimbangan tersebut berkaitan dengan kelengkapan pihak dalam perkara. Hakim menilai tidak dicantumkannya Menteri Keuangan membuat permohonan Roy Suryo memiliki kekurangan secara formil.

Dengan kondisi tersebut, hakim pada saat itu menyatakan permohonan Roy Suryo tidak dapat diterima. Artinya, permohonan tersebut tidak dilanjutkan untuk diperiksa lebih jauh mengenai pokok persoalan yang diajukan.

BACA JUGA  Kasus Kematian Dante, Terdakwa Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

“Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung hakim.

Dalam putusan terbaru, PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Hakim juga menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta bagi Roy selaku pemohon.

Pemberian ganti rugi tersebut menjadi salah satu poin penting dalam putusan praperadilan terbaru. Meski demikian, hakim tidak mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo.

Mekanisme praperadilan merupakan salah satu jalur hukum yang dapat digunakan untuk menguji aspek tertentu dalam proses penegakan hukum. Dalam perkara ini, Roy Suryo menggunakan mekanisme tersebut untuk mengajukan permohonan yang salah satunya berkaitan dengan ganti rugi.

Perkara tersebut kemudian melalui sejumlah tahapan persidangan sebelum hakim menjatuhkan putusan. Dalam prosesnya, persoalan mengenai pihak yang berwenang membayar ganti rugi juga menjadi bagian dari pertimbangan hakim.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (15/9/2026) memberikan perkembangan baru dalam rangkaian proses hukum yang ditempuh Roy Suryo. Hakim menyatakan sebagian permohonan dapat dikabulkan dan menetapkan nilai ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta.

BACA JUGA  MA Tolak Permohonan PK PTUN PT Profita Purilestari Indah

Dengan putusan tersebut, proses praperadilan Roy Suryo terkait permintaan ganti rugi memasuki tahap baru. Penetapan ganti rugi imateriil menjadi bagian dari amar putusan hakim PN Jakarta Selatan setelah sebelumnya terdapat permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan formil terkait pihak yang dicantumkan.

Rangkaian proses tersebut menunjukkan bahwa permohonan praperadilan Roy Suryo telah melalui pemeriksaan dan pertimbangan hakim sebelum putusan terbaru dijatuhkan.

Dalam amar putusannya, hakim secara tegas menyatakan permohonan dikabulkan untuk sebagian dan menetapkan ganti rugi imateriil sebesar Rp5 juta. (UM/09)