Hemmen

Polisi Akan Buat Aplikasi untuk Bedakan Pinjol Ilegal atau Legal

Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –  Maraknya bisnis pinjaman online membuat polisi membuat platform.

Sejumlah kantor yang mengoperasi bisnis pinjaman online secara ilegal digerebek polisi.

Platform atau aplikasi ini disediakan untuk melihat apakah perusahaan pinjaman online yang dapat diunggah di playstore dan app store ilegal atau legal. Harapannya, masyarakat lebih jeli ketika berniat mengajukan pinjaman online.

“Polda Metro Jaya sedang susun satu platform agar masyarakat dapat melihat aplikasi itu legal atau ilegal,” kata dia, Jumat (22/10/2021).

Yusri menerangkan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan menggandeng stakeholder terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan serta Kementerian Komunikasi Dan Informatika.

Nantinya, aplikasi dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memilah-milah seandainya ingin mengajukan pinjaman melalui aplikasi.

BACA JUGA  Laga Indonesia dan Timor Leste, Dipastikan Tanpa Penonton

“Masyarakat bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal nanti di situ ada ratingnya dan kami kerjasama dengan stakeholder terkait seperti OJK dan Kominfo. Biar masyarakat tahu seperti apa yang namanya pinjaman online legal dan ilegal,” terang dia.

Sebelumnya, Kabareskrim menyebut sebanyak 13 kasus terkait pinjaman online ilegal dibongkar kepolisian. Lebih dari 50-an orang jga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara perkembangan dari pada penanganan kasus tersebut kita sedang analisis kemudian hasil daripada analisis itu akan kita distribusikan kepada seluruh wilayah agar pelaku-pelau usaha pinjol ilegal ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah,” kata Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

BACA JUGA  Masih Nekat Keluar Jakarta? Siap-siap Diperiksa di 12 Check Point PSBB

 

 

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan