BANDA ACEH, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Muhammad Zubir mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan foto, tudingan, atau informasi pribadi terkait anak yang terseret dalam dugaan pengeroyokan siswa di salah satu SMA di Banda Aceh.
Menurut Muhammad Zubir, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan persoalan baru apabila memuat tudingan terhadap seseorang, menyerang kehormatan atau membuka identitas anak.
“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi seseorang. Sekali tudingan, foto atau informasi pribadi disebarkan, jejaknya dapat terus berkembang dan merugikan orang lain. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati, melakukan verifikasi dan memahami konsekuensi hukum sebelum menyebarkan informasi, apalagi jika menyangkut anak,” ujar Zubir dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Ia mengatakan, ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui penghakiman di media sosial.
Zubir juga mengingatkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum memiliki perlindungan khusus. Salah satunya terkait pemeriksaan perkara anak yang dilakukan secara tertutup.
“Kalau proses hukumnya saja memberikan perlindungan terhadap privasi anak, jangan sampai ruang media sosial justru menjadi tempat untuk membuka identitas dan menghakimi mereka,” kata Managing Partner “Emzed Law Firm” yang akrab disapa MZ.
Ketentuan mengenai persidangan anak tersebut diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasal tersebut menyatakan pemeriksaan perkara anak dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus anak.
Kendati demikian Zubir menjelaskan, tidak setiap unggahan, komentar, foto, atau tudingan di ruang digital dengan sendirinya merupakan tindak pidana. Namun, menurut dia, konten yang memenuhi unsur pelanggaran hukum dapat menimbulkan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum justru melahirkan persoalan pidana baru akibat penyebaran informasi di media sosial. Masyarakat harus memahami bahwa setiap orang memiliki hak atas kehormatan, privasi dan perlindungan hukum, terlebih anak yang masa depannya masih panjang,” pesan Zubir.
Anak Terseret Informasi di Media Sosial
Perkara dugaan pengeroyokan tersebut kemudian berkembang di media sosial. Seorang orangtua siswa menyampaikan bahwa anaknya ikut menjadi sasaran hujatan di media sosial meski. Menurut pengakuannya, anak tersebut tidak terlibat dalam dugaan pengeroyokan.
“Saya dan keluarga di-bully di media sosial. Anak saya juga menjadi korban pengeroyokan di media sosial, padahal anak saya tidak terlibat dalam pengeroyokan itu,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Pihak sekolah sebelumnya mengingatkan agar identitas anak yang berkaitan dengan perkara tidak disebarluaskan.
Sekretariat DPRA juga telah memberikan klarifikasi mengenai informasi yang mengaitkan anak pimpinan DPRA dengan kasus tersebut.
Dalam pemberitaan mengenai anak, Dewan Pers mengatur agar identitas anak dirahasiakan, termasuk anak yang diduga atau disangka melakukan pelanggaran hukum. Pedoman tersebut juga menekankan pemberitaan secara faktual, empatik, dan tidak menghakimi.
Selain ketentuan etik jurnalistik, Pasal 19 UU SPPA mengatur kewajiban merahasiakan identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi dalam pemberitaan media. Dewan Pers mengingatkan bahwa ketentuan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum.
Risiko Perundungan Digital
Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa perundungan di dunia maya atau cyberbullying dapat menyebar melalui media sosial, pesan dan berbagai platform digital.
Dampaknya dapat memengaruhi kondisi psikologis korban karena penghinaan atau intimidasi dapat diketahui banyak orang dan meninggalkan jejak digital.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengingatkan pentingnya melindungi identitas anak dalam pemberitaan dan ruang publik untuk mencegah stigma serta dampak sosial dan psikologis.
Ketua Pers Siber Indonesia (PSI) Aceh, Anwar Tgk Rabo, sebelumnya meminta masyarakat menghentikan penyebaran identitas anak dan menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Media sosial tidak seharusnya menjadi ruang untuk menghukum anak sebelum proses hukum menentukan fakta dan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.(Red)










