Gara-gara Medsos Remaja di Bekasi Tewas Dikeroyok, Polisi Amankan 6 Pelaku

Avatar photo
Pengeroyokan Remaja di Bekasi
Ilustrasi

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisial SRR di wilayah Mustika Jaya, Bekasi Timur.

Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa pengeroyokan remaja tersebut diduga bermula dari perselisihan di media sosial (medsos) yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan enam remaja yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti.

“Motif sementara yang terungkap adalah adanya perselisihan dan ketersinggungan yang bermula dari media sosial, kemudian berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang masih remaja,” kata Kusumo, dalam keterangan pers di Mapolres Bekasi Kota, Sabtu (13/6/2026).

BACA JUGA  Pengeroyokan Ade Armando Tindakan Biadab, Advokat Senior Minta Polri Bertindak Tegas

Menurut Kusumo, peristiwa itu terjadi pada 14 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perselisihan diduga berawal dari unggahan dan komentar di medsos yang memicu ketegangan antara korban dan para pelaku.

Konflik tersebut kemudian berlanjut ke pertemuan langsung. Dalam pertemuan itu, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah pelaku.

Akibat luka serius yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Mereka masing-masing berinisial RA, ANA, RS, MSS, MTA dan TH.

Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut.

BACA JUGA  Polda Sumut Amankan Dua Bandit Penjualan Sisik Trenggiling

Karena sebagian pihak yang diamankan masih berstatus anak, penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kusumo menegaskan penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui cara-cara yang baik dan sesuai aturan hukum, bukan dengan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik yang bermula di dunia maya dapat berkembang menjadi persoalan serius di dunia nyata apabila tidak disikapi secara bijaksana.(red)