Hukum  

DePA-RI: Viralitas Media Sosial Tak Boleh Gantikan Proses Hukum

DePA-RI: Viralitas Media Sosial Tak Boleh Gantikan Proses Hukum
Foto bersama usai pengangkatan advokat baru, sekaligus perayaan HUT ke-2 DePA-RI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat, 14 Agustus 2026 (Foto: Sudutpandang.id/HO-DPP DePA-RI)

BANJARBARU-KALSEL|SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengingatkan agar viralitas di media sosial tidak menggantikan prinsip due process of law dalam penegakan hukum. Hal itu disampaikan Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid saat pengangkatan advokat baru sekaligus peringatan HUT ke-2 DePA-RI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (14/8/2026).

Dalam siaran pers DPP DePA-RI, Sabtu (15/8/2026), Luthfi Yajid mengatakan, derasnya arus informasi digital dapat membentuk persepsi publik terhadap suatu perkara sebelum proses hukum berjalan secara utuh.

Menurut advokat senior itu, potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, dan komentar warganet dapat membuat sebuah dugaan pelanggaran hukum menjadi viral dalam hitungan menit. Namun, viralitas bukan bukti hukum dan tekanan publik tidak boleh menggantikan proses peradilan.

“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” kata Luthfi.

BACA JUGA  Catatan soal Polemik Penanganan Kasus Jampidsus

DePA-RI menilai setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak memperoleh perlakuan adil, kesempatan membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Fenomena tersebut dinilai serupa dengan trial by social media.

“Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegas Luthfi.

Meski kebebasan berpendapat dijamin konstitusi, Luthfi mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah, hak pembelaan, kehormatan dan martabat manusia, serta independensi peradilan.

Dalam konteks tersebut, DePA-RI menilai advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum.

BACA JUGA  Tangisan TKI Asal Deli Serdang di Arab Saudi

Profesionalisme advokat, lanjut Luthfi, tidak diukur dari popularitas klien yang dibela, tetapi dari keberanian mempertahankan prinsip keadilan.

Luthfi mengutip pemikiran Adnan Buyung Nasution bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan, termasuk mereka yang tidak populer atau diduga melakukan kesalahan.

DePA-RI juga mengajak masyarakat, media, aparat penegak hukum, advokat, dan pemangku kepentingan memperkuat literasi hukum digital. Masyarakat diminta memeriksa sumber, memahami konteks, serta tidak menyebarkan informasi hukum yang belum terverifikasi.

Pihaknya mendorong advokat memanfaatkan ruang digital untuk memberikan edukasi hukum yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.

Teknologi, dalam pandangan DePA-RI, semestinya memperkuat demokrasi dan akses keadilan, bukan melahirkan penghakiman massa atau eigenrichting.

“Jangan biarkan viralitas menggantikan due process of law. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” ujar Luthfi.

BACA JUGA  DePA-RI Bangun Kerja Sama dengan Beijing Lawyers Association

Ia menambahkan, keadilan tidak boleh bergantung pada prinsip “no viral, no justice. Pemerintah, pembentuk undang-undang, serta hakim, polisi, jaksa, dan advokat harus menjadi teladan dalam menegakkan hukum secara adil.(ASS)