Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA, Langgar Ketertiban hingga Overstay

Avatar photo
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 17 WNA, Langgar Ketertiban hingga Overstay
Petugas Imigrasi Ngurah Rai mengawal ketat proses deportasi WNA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

BADUNG-BALI|SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8-18 September 2026 setelah ditemukan berbagai pelanggaran keimigrasian dalam patroli yang digelar pada 5-14 September 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhammad Novyandri mengatakan, dari 17 WNA tersebut, 10 orang dikenai tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menjelaskan, pasal tersebut mengatur tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang keberadaannya dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan.

“Dari total 17 WNA yang kami deportasi, 10 di antaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia, yaitu empat orang,” kata Novyandri dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

BACA JUGA  Polres Badung Gelar Vaksinasi Massal di 5 Lokasi

Salah satu WNA yang dideportasi berinisial BA. WNA tersebut sebelumnya menjadi perhatian di media sosial karena disebut melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. BA mendapat rekomendasi deportasi dari Polres Badung.

Selain BA, dua WNA asal Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Keduanya diketahui menjalankan aktivitas sebagai direktur dan komisaris pada sebuah perusahaan.

Sementara itu, WNA berinisial JSM yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan rangkap jabatan.

JSM juga diduga masih menjalankan kegiatan pada sebuah perusahaan meskipun sudah tidak lagi memiliki jabatan di perusahaan tersebut.

JSM dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (11/9/2026).

Tujuh WNA Overstay Lebih dari 60 Hari

Selain pelanggaran yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban umum serta penyalahgunaan izin tinggal, Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi tujuh WNA karena tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.

BACA JUGA  AKP Aan Saputra: Berbuat Baik Mudah, Cukup Patuhi Protokol Kesehatan

Ketujuh WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Belanda serta masing-masing satu warga negara Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki dan Ukraina.

Mereka dikenai tindakan keimigrasian berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Novyandri mengatakan, patroli keimigrasian dilakukan secara rutin untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan,” ujar Novyandri.

Menurut dia, langkah tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.

BACA JUGA  PLN Bukukan Laba Rp311,1 Triliun Pada 2022

“Hal ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat yang kami wujudkan melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.(One/01)