Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Pengguna Kokain Berpaspor Ganda

Avatar photo
Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Pengguna Kokain Berpaspor Ganda
Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD yang kedapatan membawa kokain di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (24/9/2026).

JFD diketahui membawa kokain seberat 0,2 gram yang ditemukan di dalam paspornya saat hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai AirAsia.

Peristiwa tersebut bermula ketika JFD mengalami kendala saat menggunakan mesin autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) area keberangkatan internasional. Petugas Imigrasi kemudian memberikan bantuan dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perjalanan JFD.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan benda yang diduga merupakan barang terlarang di dalam paspor JFD. Temuan itu kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan Bea Cukai Ngurah Rai terhadap barang bawaan JFD menemukan narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram. Pemeriksaan juga disertai tes urine yang menunjukkan JFD positif menggunakan kokain.

BACA JUGA  Dirjen Imigrasi Resmikan 30 "Autogate" di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Selain temuan narkotika, petugas juga menemukan persoalan terkait dokumen perjalanan JFD. WNA tersebut diketahui memiliki dua paspor dengan kewarganegaraan berbeda, yakni Irlandia dan Afrika Selatan.

Berdasarkan data keimigrasian, JFD tercatat memasuki wilayah Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor Irlandia melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA).

Namun, saat hendak meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur, JFD menggunakan paspor Afrika Selatan.

Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menunda keberangkatan JFD. Bersama Bea Cukai Ngurah Rai, petugas kemudian menyerahkan JFD beserta barang bukti kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri mengatakan temuan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan pada pemeriksaan keimigrasian di pintu keluar masuk negara.

BACA JUGA  Cuaca Jakarta Selasa Didominasi Awan Tebal, Simak Informasi BMKG

“Kasus JFD menunjukkan keandalan autogate dan sistem perlintasan di tempat pemeriksaan imigrasi, khususnya Bandara Internasional Ngurah Rai, sehingga kami bisa merespons cepat indikasi pelanggaran hukum,” ujar Novyandri.

Menurut dia, pengawasan keimigrasian juga perlu diperkuat melalui sinergi dengan instansi terkait. Ia mengatakan sistem keimigrasian tidak hanya berfungsi memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berupaya untuk terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan seluruh instansi terkait. Sistem imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perlindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Novyandri.

Ia mengatakan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat.

BACA JUGA  Menunggu Revisi Perpres, Pembelian Pertalite akan Dibatasi

“Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.

Novyandri menambahkan, proses hukum terhadap JFD selanjutnya ditangani Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(One/01)