DePA-RI Soroti Tiga Area Kritis dalam RUU Perampasan Aset

Avatar photo
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., saat berbicara pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Gedung Parlemen, Rabu 23 September 2026 (Foto: Dok. DPP DePA-RI)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) menyoroti tiga area penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yakni pengelolaan dan pengembalian aset, penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), serta transparansi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburrahman dan dihadiri Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yeriko Alfredo Manurung bersama tim.

Dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026), Luthfi Yazid kembali memaparkan sejumlah catatan DePA-RI mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset.

Dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026), Luthfi Yazid mengatakan, pembentukan UU Perampasan Aset perlu dibarengi dengan penguatan integritas aparat penegak hukum dan aturan yang jelas agar penegakan hukum berjalan adil.

Ia mengutip pandangan ahli hukum dan filsuf Belanda abad ke-17, Bernardus Maria Taverne, yang menekankan pentingnya kualitas manusia yang menjalankan hukum. Hal serupa, menurut Luthfi, juga tercermin dalam pemikiran ahli hukum Jepang, Mitamayama Sozaburo.

“Penegakan hukum tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada integritas orang yang menjalankannya. The man behind the gun menjadi penting karena hukum yang tajam tanpa integritas dapat kehilangan makna,” kata Luthfi.

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu memperhatikan sejumlah persoalan agar kewenangan negara dalam mengambil dan mengelola aset tidak menimbulkan persoalan baru.

BACA JUGA  Sinergi Keadilan, Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2025

Luthfi menilai pengelolaan dan pengembalian aset harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap memperhatikan hak korban.

Ia mencontohkan perkara First Travel. Dalam perkara tersebut, aset senilai hampir Rp1 triliun disita untuk negara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun, menurut Luthfi, aset tersebut pada dasarnya berasal dari dana para jemaah, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Karena itu, ia berpandangan pengelolaan aset hasil perampasan perlu mempertimbangkan pengembalian kepada pihak yang memiliki hak secara proporsional.

Penerapan NCB Asset Forfeiture

Area kedua yang disoroti Luthfi adalah penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset yang tidak selalu menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Luthfi, mekanisme tersebut berkaitan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf c United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi Indonesia.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dapat digunakan untuk mencegah aset dipindahkan, disembunyikan, atau hilang ketika proses hukum berlangsung. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan prinsip due process of law, kebenaran, dan keadilan.

Luthfi juga menilai mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana perlu dirancang secara hati-hati agar kewenangan negara tidak berubah menjadi sarana yang merugikan pihak lain.

Transparansi LHKPN

Area ketiga yang menjadi perhatian adalah transparansi LHKPN dan akses masyarakat terhadap informasi tersebut.

BACA JUGA  Wabup Asahan Janji Perbaiki Jalan Rusak Desa Gedangan

Luthfi mengusulkan adanya platform digital yang terintegrasi sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan pengelolaan dan pemulihan aset secara berkala.

Menurut dia, keterbukaan tersebut diperlukan agar proses pengelolaan aset dapat diawasi secara transparan dan akuntabel.

“Indonesia ini seperti kapal besar. Kalau kebocoran akibat kejahatan keuangan dibiarkan, lama-kelamaan kapal itu bisa tenggelam,” ujar Luthfi.

Ia menambahkan, RUU Perampasan Aset perlu disusun dengan aturan yang jelas dan tidak menyisakan celah yang dapat mengurangi efektivitas pelaksanaannya. Ketentuan tersebut juga, menurut dia, perlu dirancang agar tidak mudah menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, Luthfi menegaskan kewenangan negara untuk merampas aset tetap harus disertai perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik serta menjunjung prinsip negara hukum.

Ia juga berpandangan lembaga yang nantinya mengelola aset hasil perampasan harus diisi orang-orang berintegritas dan tidak mudah dipengaruhi kepentingan politik.

Empat Catatan DePA-RI

Selain tiga area tersebut, Luthfi bersama Nirdamewati Sihite, Bachtiar Marasabessy, Kunthi Dyah Wardani, dan Airlangga Dwi Nugraha menyampaikan empat catatan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Pertama, kejahatan di sektor keuangan, terutama korupsi, perlu dipandang sebagai kejahatan luar biasa sehingga diperlukan langkah yang sepadan untuk mencegah hilangnya aset dan memperkuat kerja sama internasional dalam pemulihannya.

Kedua, kewenangan perampasan aset harus disertai mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. RUU tersebut, menurut Luthfi, tidak boleh menjadi alat untuk menyerang lawan politik atau pihak yang tidak disukai. Prinsip due process of law serta peradilan yang bebas dan tidak memihak tetap harus dijamin.

BACA JUGA  HARGANAS 2026, Kajati Jabar: Peran Keluarga Jadi Pondasi Membangun Generasi Berkualitas

Ketiga, penerapan pembalikan beban pembuktian perlu dilakukan secara proporsional dengan tetap mengedepankan kebenaran dan keadilan. Hal itu dinilai penting untuk mencegah pemilik aset ilegal mengulur proses hukum atau memindahkan aset secara digital.

Keempat, diperlukan sinergi antarlembaga, termasuk KPK, Kejaksaan, Polri, pengadilan, PPATK, BPK, BPKP, dan LPSK, agar proses penegakan hukum serta pemulihan aset berjalan secara terpadu.

Luthfi menilai keberhasilan UU Perampasan Aset nantinya tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil dirampas.

“Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara mengelola aset tersebut secara jujur dan memastikan pengembaliannya kepada masyarakat, korban, atau negara sesuai dengan ketentuan hukum,” pungkasnya.(Red)