HUT Ke-2 DePA-RI, Luthfi Yazid Serukan Advokat Bersatu dan Bergerak untuk Keadilan

HUT Ke-2 DePA-RI, Luthfi Yazid Serukan Advokat Bersatu untuk Keadilan
Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (tengah, depan) berfoto bersama usai pengangkatan beberapa pengurus DePA-RI di Jakarta, Sabtu 8 Agustus 2026 (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM Luthfi Yazid menyerukan persatuan advokat untuk memperkuat penegakan hukum dan mewujudkan keadilan. Pesan tersebut disampaikan dalam peringatan HUT ke-2 DePA-RI di Satrio Tower, Kuningan, Jakarta.

Siaran pers DePA-RI, Minggu (9/8/2026), menyebutkan peringatan HUT kedua organisasi advokat tersebut dihadiri jajaran pimpinan serta Ketua DPD DePA-RI dari Kalimantan Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Jawa Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Luthfi Yazid didampingi Sekjen DePA-RI Sugeng Aribowo; Waketum Aziz Zein, dan Bendahara Umum Broto Pramono, serta jajaran pengurus lainnya.

Peringatan HUT yang dirangkai dengan pengangkatan sejumlah pengurus DePA-RI daerah tersebut tidak sekadar menjadi momentum bertambahnya usia organisasi, tetapi juga tonggak konsolidasi untuk memperkuat kontribusi DePA-RI dengan motto Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua.

Luthfi Yazid, menegaskan pentingnya advokat menempatkan kepentingan hukum dan keadilan di atas kepentingan kelompok, golongan, maupun pribadi.

Menurut Luthfi, sudah saatnya advokat dan organisasi advokat bersatu serta solid dalam menjalankan amanah konstitusi untuk mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan. Perbedaan organisasi advokat, kata dia, tidak seharusnya menjadi alasan untuk terpecah dalam memperjuangkan tujuan tersebut.

“DePA-RI adalah milik seluruh advokat DePA-RI. Bukan milik saya. DePA-RI jangan tergantung pada figur. Persiapkan regenerasi sejak dini. Pisahkan kepentingan organisasi dengan pribadi. Soal keuangan mesti ada transparansi dari semua tingkatan DPP, DPD maupun DPC,” ujar Luthfi.

Pada kesempata itu, ia menegaskan bahwa DePA-RI juga akan memberikan pembelaan secara profesional kepada setiap anggota yang menghadapi persoalan etika maupun hukum sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai advokat.

BACA JUGA  Zumba Bareng di Hari Kesehatan Nasional

Menurut Luthfi, pembelaan secara profesional merupakan bagian penting dari tugas advokat. Ia merujuk pada pemikiran Adnan Buyung Nasution bahwa keadilan tidak hanya dibutuhkan oleh orang baik, tetapi juga oleh mereka yang dianggap tidak baik.

Karena itu, kata dia, seorang advokat dapat membela orang yang dituduh melakukan pelanggaran HAM, korupsi, subversi, maupun tindak pidana lainnya. Dalam pembelaan terhadap tersangka, misalnya, bukan berarti advokat harus memaksakan agar kliennya terbebas dari tanggung jawab hukum.

“Yang harus diperjuangkan adalah bagaimana tanggung jawab hukum klien diletakkan sesuai dengan prinsip kebenaran dan keadilan (the truth and justice),” katanya.

Luthfi juga mengingatkan bahwa advokat tidak semestinya menolak orang yang membutuhkan bantuan hukum. Hal tersebut berkaitan dengan sumpah profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.

Putusan MK Jadi Momentum Pembenahan

Luthfi menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXIV/2026 seharusnya menjadi momentum bagi advokat dan organisasi advokat untuk melakukan introspeksi sekaligus membangun persatuan yang lebih kokoh.

Menurutnya, putusan tersebut pada pokoknya menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan penggantian terhadap UU Advokat.

“Perbedaan dan berbagai kesalahan di masa lalu, semestinya dijadikan pelajaran untuk membangun sistem organisasi dan profesi advokat yang lebih baik,” kata advokat senior itu.

Ia menilai tantangan profesi advokat saat ini telah berubah seiring perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan teknologi siber. Karena itu, persoalan hukum masa kini dan masa depan harus dihadapi dengan pendekatan yang sesuai dengan perkembangan zaman.

BACA JUGA  Kebakaran Rumah di Kayu Putih Pulogadung, Dua Anak Ditemukan Meninggal

“Tantangan dunia hukum ke depan semakin kompleks dan rumit,” katanya.

Perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, ketidakpastian ekonomi, kejahatan lintas negara, international crime, cross-border investment, sengketa perdagangan internasional, dinamika sosial yang cepat berubah, serta perkembangan politik global yang tidak menentu menjadi tantangan yang membutuhkan peran advokat berintegritas, berani, dan profesional.

Luthfi berpandangan, advokat ke depan tidak cukup hanya menguasai penyelesaian sengketa (dispute resolution), tetapi juga harus memahami upaya pencegahan sengketa (dispute prevention).

Ia mengingatkan, ketidaksolidan advokat dapat menjadi kelemahan profesi. Kondisi tersebut berpotensi membuat profesi advokat dipandang sebelah mata, terlebih di tengah semakin kompetitifnya persaingan jasa hukum.

Persaingan tersebut juga mencakup kehadiran semakin banyak advokat asing atau foreign legal advisor yang berpraktik di Indonesia dan berpotensi secara bertahap mengambil pangsa pasar jasa hukum nasional.

Karena itu, Luthfi menilai kepentingan advokat dalam negeri perlu mendapatkan perlindungan maksimal dalam pembentukan UU Advokat yang baru.

Selain perlindungan terhadap advokat dalam negeri, ia juga menyoroti pentingnya pengaturan mengenai kriminalisasi terhadap advokat, termasuk penguatan hak imunitas dan hak advokat memperoleh dokumen yang diperlukan secara seimbang sebagaimana akses yang dimiliki jaksa maupun hakim dalam proses persidangan.

“Undang-Undang Advokat yang baru nanti harus semakin memperkuat profesi advokat yang diatur dalam KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025,” ujar Luthfi.

Perkuat Kerja Sama Internasional

Luthfi menambahkan, HUT ke-2 DePA-RI diharapkan menjadi momentum konsolidasi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah. Konsolidasi juga diarahkan untuk memperkuat kerja sama dengan para pemangku kepentingan di bidang hukum serta lembaga hukum internasional.

Selama ini, DePA-RI telah menjalin kerja sama dengan sejumlah organisasi dan institusi hukum di luar negeri, antara lain Law Society of Singapore (LSS), Beijing Lawyers Association (BLA), serta China University of Political Science and Law (CUPL).

BACA JUGA  Menegakkan Prinsip Check and Balance untuk Memperkuat Integritas Aparat Penegak Hukum, Termasuk Advokat

Dalam kunjungan ke sejumlah negara, DePA-RI juga bertukar pengalaman dan gagasan dengan Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore Mediation Centre (SMC), dan sejumlah lembaga lainnya.

DePA-RI juga disebut telah diminta memberikan masukan terkait persoalan hukum oleh KBRI Tokyo dan KBRI Singapura, khususnya mengenai permasalahan yang dihadapi warga negara Indonesia dan diaspora Indonesia di kedua negara tersebut.

“Ke depan, DePA-RI berencana memperluas kerja sama dengan berbagai organisasi hukum maupun nonhukum di sejumlah negara,” ujarnya.

Luthfi kembali menyerukan persatuan di kalangan advokat dan organisasi advokat dalam memperjuangkan pembentukan UU Advokat yang baru.

Menururnya, regulasi baru tersebut harus mampu memberikan perlindungan terhadap kepentingan advokat, memperkuat profesi advokat sebagai profesi yang mulia, serta memastikan advokat dapat menjalankan perannya dalam mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

“Advokat harus bersatu dalam memperjuangkan kepastian hukum yang berkeadilan, meskipun berbeda organisasi advokat,” tegasnya.(ass)