Safri Abdullah Dilantik Jadi KPN Makassar

Safri Abdullah Dilantik Jadi KPN Makassar

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Safri Abdullah, S.H., M.H. resmi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas 1A Khusus dalam Sidang Luar Biasa Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan, Senin (28/9/2026).

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari pergantian kepemimpinan di PN Makassar. Dalam kesempatan yang sama, Dr. I Wayan Gede Rumega, S.H., M.H. mendapat penugasan baru sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan Safri Abdullah sekaligus apresiasi terhadap pengabdian I Wayan Gede Rumega selama menjalankan tugas sebagai pimpinan PN Makassar.

FORSIMEMA berharap kepemimpinan Safri Abdullah dapat memperkuat pelaksanaan tugas peradilan di PN Makassar, khususnya dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Pergantian kepemimpinan di lingkungan pengadilan menjadi bagian dari dinamika organisasi peradilan. Selain memastikan keberlanjutan pelaksanaan tugas, perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan hukum dan administrasi peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Wika Salim Kasih Kode Siap Menikah dengan Max Adam

Safri Abdullah kini mengemban tanggung jawab sebagai Ketua PN Makassar Kelas 1A Khusus. Posisi tersebut memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan administrasi dan pelayanan peradilan berjalan secara efektif, sekaligus mendukung pelaksanaan tugas hakim dan aparatur pengadilan.

Sementara itu, penugasan I Wayan Gede Rumega sebagai Hakim Tinggi PT Denpasar menjadi kelanjutan pengabdiannya di lingkungan peradilan. Sebelumnya, ia menjalankan tugas sebagai Ketua PN Makassar.

FORSIMEMA menyampaikan penghargaan atas dedikasi I Wayan Gede Rumega selama memimpin PN Makassar. Penugasan sebagai Hakim Tinggi di PT Denpasar diharapkan dapat menjadi ruang bagi dirinya untuk melanjutkan kontribusi dalam menjalankan tugas yudisial.

FORSIMEMA juga menilai hubungan antara lembaga peradilan dan media memiliki peran penting dalam mendukung penyampaian informasi kepada masyarakat. Media dapat menjadi salah satu sarana untuk memberikan informasi mengenai kegiatan dan perkembangan lembaga peradilan secara proporsional dan berdasarkan fakta.

Dalam konteks tersebut, FORSIMEMA menyatakan komitmennya untuk terus mendukung komunikasi publik yang berkaitan dengan dunia peradilan. Informasi mengenai proses, kebijakan, dan pelayanan pengadilan perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat memahami perkembangan institusi peradilan.

BACA JUGA  Fahri Hamzah Dukung Ketua MA Benahi Lembaga Peradilan dari Markus

Pergantian pimpinan PN Makassar dan penugasan baru I Wayan Gede Rumega juga menjadi momentum untuk melanjutkan penguatan pelayanan peradilan. Integritas aparatur, profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas menjadi sejumlah aspek yang penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

FORSIMEMA berharap sinergi antara lembaga peradilan, media, dan masyarakat dapat terus berjalan dengan baik. Hubungan tersebut dinilai penting, terutama dalam mendukung akses informasi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan dan informasi hukum.

Dengan dilantiknya Safri Abdullah sebagai Ketua PN Makassar, kepemimpinan baru diharapkan dapat melanjutkan program dan tugas peradilan sekaligus menghadirkan pelayanan yang semakin efektif bagi masyarakat.

Di sisi lain, pengalaman I Wayan Gede Rumega selama memimpin PN Makassar menjadi bagian dari perjalanan pengabdiannya di lingkungan peradilan. Dengan amanah baru sebagai Hakim Tinggi PT Denpasar, ia akan melanjutkan tugas sesuai fungsi dan tanggung jawab yang diberikan.

BACA JUGA  Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024

FORSIMEMA menyampaikan ucapan selamat kepada Safri Abdullah atas amanah barunya sebagai Ketua PN Makassar. Ucapan serupa disampaikan kepada I Wayan Gede Rumega atas penugasan sebagai Hakim Tinggi PT Denpasar.

Pergantian tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penguatan kelembagaan peradilan serta peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.(Red/09)