PN Makassar Eksekusi Hak Eks Direktur BPR Alinma Rp44,9 J

PN Makassar Eksekusi Hak Eks Direktur BPR Alinma Rp44,9 J
Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Makassar melaksanakan eksekusi pembayaran sebesar Rp44,91 juta kepada Halida Sasmita, mantan Direktur PT BPR Alinma, dalam perkara perselisihan hubungan industrial, Jumat (9/10/2026). (Foto: Dok. Humas PN Makassar)

MAKASSAR-SULSEL|SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar melaksanakan eksekusi pembayaran hak mantan Direktur PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Alinma, Halida Sasmita, sebesar Rp44.910.000. Pembayaran tersebut dilakukan setelah perkara perselisihan hubungan industrial yang diajukannya memasuki tahap eksekusi, Jumat (9/10/2026).

Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bagian penting dalam memastikan hak yang diperjuangkan melalui proses hukum dapat direalisasikan. Pembayaran dilakukan oleh PT BPR Alinma selaku Termohon Eksekusi di hadapan Panitera PN Makassar, Handri Mamudi.

Proses tersebut turut disaksikan Pelaksana Tugas (Plt.) Panitera Muda Hubungan Industrial, Hj. Rahmi Sahabuddin, serta Jurusita PN Makassar, Reyka Sartika.

Perkara ini tercatat dengan Nomor 11/Pdt.Eks.PHI/2026/PN Mks juncto Nomor 31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mks. Eksekusi dilaksanakan setelah rangkaian proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan.

Halida Sasmita sebelumnya menjabat sebagai direktur di PT BPR Alinma dan telah bekerja selama 14 tahun 7 bulan. Dalam perkara tersebut, ia memperjuangkan pemenuhan hak setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menurut pokok perselisihan dilakukan secara sepihak, tanpa memperoleh penghargaan masa kerja sebagaimana yang dipersoalkan.

Pembayaran sebesar Rp44,91 juta tersebut menjadi realisasi pemenuhan hak dalam perkara yang telah diproses melalui mekanisme peradilan.

BACA JUGA  Kantor Hukum Budidjaja Kalah Lagi Melawan Pekerjanya di Tingkat Kasasi

Eksekusi Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Pelaksanaan eksekusi memiliki arti penting dalam penyelesaian perkara hubungan industrial. Sebab, proses peradilan tidak hanya bertujuan menghasilkan putusan, tetapi juga memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

Dalam perkara Halida, pembayaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan menjadi tahap konkret dari proses penyelesaian sengketa. Dengan terlaksananya pembayaran, hak yang menjadi objek eksekusi dapat dipenuhi sesuai pelaksanaan perkara tersebut.

Dalam perselisihan hubungan industrial, tahap eksekusi merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum ketika kewajiban yang ditetapkan melalui putusan harus direalisasikan. Pelaksanaan putusan juga memberikan kepastian bagi pihak yang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

Bagi pekerja, kepastian pemenuhan hak setelah berakhirnya hubungan kerja merupakan aspek penting dalam perlindungan ketenagakerjaan. Sementara itu, bagi pemberi kerja, pelaksanaan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum.

Penyelesaian melalui mekanisme peradilan juga menegaskan pentingnya penyelesaian perselisihan secara formal dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Ketentuan Ketenagakerjaan

Pemenuhan hak akibat pemutusan hubungan kerja berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Salah satu regulasi yang menjadi rujukan dalam konteks tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

BACA JUGA  Imigrasi Bali Imbau Masyarakat Tidak Viralkan Video WNA

Pasal 43 ayat (1) peraturan tersebut disebut sebagai salah satu dasar hukum dalam informasi mengenai perkara ini. Namun, penerapan ketentuan terhadap hak yang dibayarkan tetap harus merujuk pada amar putusan dan pertimbangan hukum dalam perkara yang bersangkutan.

Dengan demikian, besaran pembayaran Rp44.910.000 dalam eksekusi tersebut merupakan nilai yang direalisasikan dalam perkara Halida Sasmita, bukan angka yang dapat digeneralisasi sebagai hak seluruh pekerja yang mengalami PHK.

Setiap perselisihan hubungan industrial memiliki konteks, masa kerja, dasar tuntutan, serta pertimbangan hukum yang dapat berbeda. Karena itu, pemenuhan hak pekerja perlu mengacu pada fakta perkara dan ketentuan yang berlaku.

PN Makassar Dorong Kepastian Hukum

Pengadilan Negeri Makassar terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Pelaksanaan eksekusi menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Dalam perkara hubungan industrial, keberhasilan pelaksanaan putusan turut menentukan sejauh mana proses hukum memberikan manfaat nyata bagi pihak yang bersengketa. Putusan yang telah berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi memberikan landasan bagi pemenuhan hak sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Edarkan 484 Kg Sabu, Terdakwa Divonis Seumur Hidup di PN Jaktim

Eksekusi perkara Halida Sasmita juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban hukum dalam hubungan kerja. Perselisihan antara pekerja dan perusahaan perlu ditangani melalui mekanisme yang tersedia agar penyelesaiannya memiliki kepastian dan dasar hukum yang jelas.

Dengan terlaksananya pembayaran tersebut, proses penyelesaian perkara memasuki tahap nyata dalam pemenuhan hak yang diperjuangkan melalui pengadilan. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya dinilai dari proses pemeriksaan dan putusan, tetapi juga dari pelaksanaan putusan sesuai ketentuan hukum.

Ke depan, kepatuhan para pihak terhadap putusan pengadilan diharapkan dapat memperkuat perlindungan hak pekerja, meningkatkan kesadaran hukum pemberi kerja, serta mendorong terciptanya hubungan industrial yang lebih adil dan bertanggung jawab. (UM/09)