JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyiapkan sekitar 34 jaksa untuk menangani persidangan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, jumlah tersebut merupakan gabungan jaksa yang ditunjuk untuk menangani perkara Febrie.
“Cukup banyak kalau total keseluruhannya. Hampir 34 orang,” kata Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Anang, sejumlah jaksa yang dilibatkan berasal dari Tim 9. Selain itu, Kejagung menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) dari luar tim tersebut untuk memperkuat penanganan perkara.
“Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9. Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan,” ujar Anang.
Anang menambahkan, sebagian JPU yang ditugaskan dalam perkara tersebut memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” katanya.
Sidang Perdana
Sidang perdana Febrie dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU akan membacakan surat dakwaan terhadap Febrie.
“Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, Jumat (2/10/2026).
Selain perkara Febrie, PN Jakarta Pusat juga telah meregistrasi perkara terhadap dua tersangka lainnya, yakni Don Ritto dan Nurman Herin.(red)











