Kejari Kediri Musnahkan Barang Bukti 67 Perkara

Kejari Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 67 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk 254,913 gram sabu-sabu dan 19.474 pil Double L, Rabu (7/10/2026). (Foto: IST/SP).

KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika dan peredaran pil Double L masih menjadi jenis perkara yang paling dominan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Kediri, Rabu (7/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang dalam amar putusannya dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Kepala Kejari Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan majelis hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Tujuannya adalah untuk melaksanakan putusan hakim. Terhadap barang-barang yang dimusnahkan ini, memang di dalam putusan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan,” kata Rivo.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani Kejari Kota Kediri dalam periode 6 Mei hingga 5 Oktober 2026. Jumlah dan jenis barang bukti tersebut menggambarkan beragam tindak pidana yang telah diproses hingga tahap akhir.

Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Kediri Hendra Catur Putra menjelaskan, dari 67 perkara tersebut, 41 perkara masuk kategori tindak pidana umum lainnya (TPUL).

Dalam kelompok perkara itu, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu dengan berat total 254,913 gram dan 19.474 butir pil Double L. Selain itu, terdapat lima unit telepon seluler, solasi, plastik klip, timbangan digital, botol kaca, skrop, helm, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA  Bawaslu Kota Kediri Perkuat Kelembagaan dan Literasi Demokrasi

Besarnya jumlah pil Double L yang dimusnahkan menjadi salah satu perhatian karena jenis obat tersebut masih ditemukan dalam perkara pidana yang ditangani aparat penegak hukum di Kota Kediri.

Rivo mengungkapkan, selama dirinya bertugas di Kejari Kota Kediri, perkara narkotika dan pil Double L masih mendominasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran barang terlarang masih menjadi salah satu persoalan yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

“Sejak saya masuk di sini, yang paling tinggi itu adalah kasus narkotika dan pil Double L. Peredarannya masih tergolong dominan di Kota Kediri,” ujarnya.

Di sisi lain, pola transaksi barang terlarang dinilai semakin sulit terdeteksi karena pelaku dapat memanfaatkan teknologi dan layanan pengiriman. Transaksi tidak selalu dilakukan secara tatap muka antara penjual dan pembeli.

Menurut Rivo, komunikasi antara pihak yang terlibat dapat berlangsung melalui pesan singkat maupun media online. Pengiriman barang juga bisa menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau jasa perantara.

Modus tersebut membuat aparat harus meningkatkan kecermatan dalam mengumpulkan informasi sebelum melakukan penindakan. Petugas tidak hanya mengandalkan pemantauan secara langsung, tetapi juga mengoptimalkan pengumpulan bahan dan keterangan atau pulbaket dari berbagai sumber.

Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi yang digunakan untuk menentukan lokasi pemantauan. Sejumlah tempat yang dinilai rawan, termasuk lokasi nongkrong dan angkringan, turut menjadi perhatian petugas.

BACA JUGA  Ini Alasan Sidang Kasus Video Syur Audrey Davis Ditunda

Setelah informasi dinilai cukup, aparat melakukan langkah penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Rivo juga menyoroti usia pelaku maupun pengguna yang banyak berada pada kelompok usia produktif. Menurut dia, rentang usia 20 hingga 30 tahun cukup banyak ditemukan dalam perkara narkotika dan pil Double L.

“Banyak anak-anak muda, usia produktif antara rentang 20 sampai 30 tahun. Ini kebanyakan karena faktor pergaulan,” kata Rivo.

Selain perkara narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara orang dan harta benda atau Oharda. Dari keseluruhan perkara, terdapat 15 perkara dalam kategori tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi dua senjata tajam dan empat telepon seluler. Selain itu, terdapat pakaian, pecahan kaca, kartu ATM, surat-surat, sandal, tas, mesin uang, dan topi.

Sementara itu, kategori keamanan dan ketertiban umum atau Kamtibum mencakup 11 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain tiga telepon seluler, pakaian, bak, kayu, helm, tas, dan sandal.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penegakan hukum. Hadir Kajari Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu, Kasi Pidum Dody Novalita, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Hendra Catur Putra, serta jajaran pegawai Kejari Kota Kediri.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Kediri Purwanta, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, Kanit Pidum Ipda Ibnu Sutomo, serta Subkoordinator Farmalkes dan PKRT Dinas Kesehatan Kota Kediri Erna Iswahyuni sebagai saksi.

BACA JUGA  Pelapor Kasus Video Syur Mirip Rezky Aditya Jalani Pemeriksaan Polisi

Pemusnahan barang bukti menjadi tahapan akhir terhadap barang-barang yang telah ditetapkan pengadilan untuk dimusnahkan. Namun, bagi aparat penegak hukum, penanganan perkara tersebut juga menjadi gambaran mengenai tantangan yang masih dihadapi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di Kota Kediri.

Dominannya perkara narkotika dan pil Double L, ditambah pola transaksi yang memanfaatkan komunikasi digital dan jasa pengiriman, membuat pengawasan membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Informasi dari masyarakat pun menjadi salah satu bagian penting dalam membantu aparat mendeteksi potensi peredaran barang terlarang.

Dengan dimusnahkannya barang bukti dari 67 perkara tersebut, Kejari Kota Kediri menuntaskan salah satu tahapan dalam pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus menunjukkan bahwa proses penanganan perkara terus berjalan hingga tahap akhir. (CN/09)