Hemmen
Hukum  

Saksi Perusahaan Alat Berat Dinilai Penggugat Berbohong

Sidang perkara dugaan wanprestasi di PN Jakarta Utara

Jakarta, SudutPandang.id – Sidang perkara dugaan wanprestasi dengan tergugat PT Indotruck Utama (IU) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (5/11/2020), menghadirkan dua orang saksi.

Kedua orang saksi yang dihadirkan dari perusahaan alat berat itu, Bayu Tri Widodo dan Tommy Tuasihan.

Dalam keterangannya, saksi Tommy Tuasihan, GM PT Bahtera Lintas mengatakan telah bekerjasama dengan pihak ekspedisi bernama Soleh untuk mengirimkan 2 unit excavator yang dibeli oleh penggugat Arwan Koty dari pihak tergugat PT IU. Kedua alat berat itu menurutnya telah dikirim ke Nabire, Papua.

“Excavator Volvo EC 210D dan Excavator Volvo EC 350DL, telah sampai di Pelabuhan Nabire dengan menggunakan kapal LCT Anugrah Indasah,” kata Tommy di hadapan Majelis Hakim pimpinan Fahzal Hendri dengan anggota Tugiyanto dan Agung Purbantoro.

BACA JUGA  Kasus Formula E, Begini Pandangan dan Saran Pakar Hukum Pidana Unpad

Kendati demikian, Tommy mengaku kepada majelis hakim bahwa pengiriman dua unit alat berat itu tanpa dokumen atau daftar penerima barang di tempat tujuan.

“Kok bisa barang kamu kirim dan kamu bilang telah sampai tujuan? tapi tanpa bukti dokumen sudah sampai dan tandatangan penerimanya tidak ada. Di mana tanggungjawabmu sebagai ekspedisi,” tanya Hakim Fahzal ke saksi Tommy.

Mendapat pertanyaan tersebut, saksi Tommy tidak bisa menjawab. Selain itu, terungkap dokumen Bill of Lading (BOL) angkutan barang di pelayaran juga tidak ada. Saksi berdalih tidak diberikan lantaran tidak diminta oleh pemilik barang.

Spontan Teriak

Saat saksi Tommy masih memberikan keterangan dalam persidangan, istri dari penggugat Arwan Koty tiba-tiba berteriak, “bohong…bohong…!

Wanita ini mengaku spontan melakukannya, karena menurutnya keterangan saksi bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya.

BACA JUGA  HAM Indonesia Desak Kejaksaan Adili Novel Baswedan, Ini Alasannya

Sementara itu, saksi Bayu Tri Widodo saat menyampaikan keterangan dalam persidangan sempat menunjukkan foto yang diklaim pihak tergugat sebagai bukti.

Usai sidang, Tim Penasihat Hukum Arwan Koty dari Kantor Hukum AGD & Partners menyatakan kedua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat PT.IU dalam persidangan perkara dengan No.181/Pdt.G/2020/PN Jkt Utr, tidak dapat menunjukkan bukti bhawa excavator telah diserahkan atau diterima oleh kliennya berdasarkan tanda terima.

Soal foto, menurutnya tidak dapat menjadi bukti karena tidak didukung berita acara serah terima excavator.

“Semuanya sudah terungkap dalam persidangan, jelas ini merupakan kualifikasi ingkar janji (wanprestasi). Sebab klien kami membeli barang, namun barangnya tidak sampai ke tangan pembeli. Jika barangnya ada, dan telah diterima,” ujar Jan Untung Situmorang, salah satu Penasihat Hukum Penggugat.

BACA JUGA  Inilah Upaya PN Jakarta Utara Cegah Penyebaran Virus Corona

Ngapain capek-capek berperkara ke pengadilan. Tidak akan ada gugatan kalau barang sudah diterima pembeli secara sah dan meyakinkan. Itu logika hukum,” sambungnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum tergugat PT IU saat dikonfirmasi wartawan tidak memberikan keterangannya.(tim)

Kesbangpol Banten

Tinggalkan Balasan