JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Lima tersangka dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) segera menghadapi persidangan.
Perkara pengadaan tahun anggaran 2025-2026 yang melibatkan PT YAT tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan kelima tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan tahap II itu dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan sebelum dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, jaksa penuntut umum akan meneliti kelengkapan berkas perkara dan barang bukti sebagai bagian dari persiapan penyusunan surat dakwaan.
“Selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan,” kata Anang dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Tahap penuntutan menjadi langkah penting untuk membawa dugaan penyimpangan pengadaan tersebut ke hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang mendasari dakwaan terhadap para tersangka.
Lima Tersangka dari Unsur Pemerintah dan Swasta
Kelima tersangka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta yang berkaitan dengan pengadaan motor listrik tersebut.
Mereka masing-masing berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE sekaligus Direktur PT AKI; AM, Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Keterlibatan unsur pemerintah dan perusahaan swasta dalam perkara ini menjadi bagian dari penyidikan terhadap proses pengadaan kendaraan yang dikaitkan dengan pelaksanaan program MBG.
Meski telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kelima orang tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan. Pengadilan akan menilai alat bukti dan fakta yang diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ribuan Motor Listrik Tidak Dilengkapi Baterai
Dalam penyidikan, pengadaan melalui PT YAT tercatat mencakup 19.269 unit motor listrik. Jumlah tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter atau bebek.
Namun, penyidik menemukan persoalan pada kelengkapan kendaraan yang menjadi objek pengadaan. Ribuan unit motor listrik dilaporkan tidak dilengkapi baterai, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian barang yang diserahkan dengan kebutuhan program.
Berdasarkan hasil penyidikan, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter atau bebek tidak dilengkapi baterai.
Jika dijumlahkan, terdapat 5.585 unit kendaraan yang dilaporkan tidak memiliki komponen tersebut.
Selain persoalan baterai, kendaraan roda dua yang diserahkan juga dilaporkan tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi tersebut disebut berdampak pada pemanfaatan kendaraan dan proses pencatatannya sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Temuan mengenai jumlah kendaraan, kelengkapan baterai, dan pelat nomor itu menjadi bagian dari materi perkara yang akan diuji dalam proses hukum.
Audit Catat Kerugian Negara Rp863,84 Miliar
Nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program MBG di BGN periode 2025–2026 mencapai Rp863.846.166.953, atau sekitar Rp863,84 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting dalam proses penuntutan. Jaksa akan menguraikan dasar perhitungan kerugian negara serta kaitannya dengan dugaan perbuatan para terdakwa dalam persidangan.
Besarnya nilai kerugian yang tercantum dalam audit juga menempatkan pengadaan tersebut sebagai perkara yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait akuntabilitas belanja negara dan pengelolaan barang untuk mendukung program pemerintah.
Tersangka Terancam Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, kelima tersangka disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Anang menyampaikan, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.(UM/09)











