JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligi) meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin turun tangan terkait belum diberikannya salinan berkas perkara tersangka Lodewyk Pusung kepada tim penasihat hukum. Permintaan tersebut disampaikan setelah empat surat yang dilayangkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut belum mendapat tanggapan.
Permintaan itu tertuang dalam surat Kantor Hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates Nomor 1080/OCK.X/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditujukan langsung kepada Jaksa Agung.
Dalam surat tersebut, Kaligis menyampaikan keberatan atas belum diterimanya salinan berkas perkara kliennya, meskipun berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 28 September 2026.
“Surat ini terpaksa saya alamatkan kepada Bapak di tengah kesibukan luar biasa Bapak, sebab telah empat kali saya bersurat ke Jampidsus dan jajarannya,” tulis kata OC Kaligis dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Menurut OC Kaligis, permintaan salinan berkas perkara merupakan bagian dari upaya penasihat hukum untuk mempersiapkan pembelaan terhadap kliennya.
Ia menyebut permohonan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurutnya memberikan perlindungan terhadap hak tersangka, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah.
Kaligis juga menyinggung prinsip persamaan di hadapan hukum atau equality before the law dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Prinsip tersebut harus tercermin dalam pemenuhan hak tersangka dan penasihat hukum untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses pembelaan,” katanya.
Empat Surat Disebut Belum Mendapat Tanggapan
Kaligis mengungkapkan, berkas perkara kliennya Lodewyk Pusung telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat Nomor B-5115/F.2.2/F.D.2/09/2026 tertanggal 28 September 2026.
Saat mendampingi kliennya di kantor Jampidsus Kejagung, tim penasihat hukum mengaku telah meminta salinan berkas perkara kepada penyidik. Namun, menurut Kaligis, permintaan tersebut belum dipenuhi meskipun sebelumnya telah dijanjikan.
Pihaknya kemudian menyampaikan permohonan secara lisan melalui sambungan telepon sebelum mengirimkan empat surat resmi kepada jajaran Jampidsus.
“Surat pertama dikirim pada 29 September 2026 dengan Nomor 958/OCK.IX/2026, disusul surat kedua Nomor 965/OCK.IX/2026 tertanggal 30 September 2026. Permohonan berikutnya disampaikan melalui surat Nomor 980/OCK.IX/2026 pada 5 Oktober 2026 dan surat keempat Nomor 1069/OCK.X/2026 tertanggal 21 Oktober 2026,” katanya.
Kaligis menyatakan bahwa hingga surat kepada Jaksa Agung dikirimkan, pihaknya belum menerima jawaban atas keempat permohonan tersebut.
Padahal, menurut dia, salinan berkas perkara diperlukan untuk mempelajari konstruksi perkara dan menyiapkan strategi pembelaan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
“Urgensi permintaan salinan berkas tersebut adalah agar kami dapat melakukan persiapan pembelaan atas dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kaligis.
Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka
Selain mempersoalkan salinan berkas perkara, Kaligis turut mempertanyakan dasar penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka, khususnya terkait kewenangan kliennya dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia menyatakan bahwa Lodewyk tidak menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran maupun pihak yang menentukan lokasi dapur MBG.
Menurut dia, posisi Lodewyk berkaitan dengan hubungan antarlembaga sehingga perlu diperjelas bagaimana penyidik mengaitkan tugas dan kewenangan tersebut dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Jabatan Lodewyk Pusung di MBG bukan sebagai Ketua Pengguna Anggaran, bukan juga sebagai penentu titik dapur,” tulis Kaligis.
Ia menjelaskan bahwa kliennya menjabat sebagai wakil ketua yang membidangi hubungan antarlembaga dalam program MBG.
Karena itu, pihaknya ingin mempelajari berkas perkara untuk mengetahui dasar penyidik menetapkan Lodewyk sebagai tersangka, termasuk dugaan keterlibatan dalam penggunaan anggaran, pemberian izin lokasi dapur, maupun proses verifikasi perizinan.
“Akses terhadap berkas perkara penting agar penasihat hukum dapat memahami secara menyeluruh dugaan perbuatan yang dituduhkan kepada klien kami,” ujarnya.
Minta Jaksa Agung Pastikan Hak Tersangka Terpenuhi
Kaligis berharap Jaksa Agung Burhanuddin memberikan perhatian terhadap permohonan tim penasihat hukum.
Ia pun meminta agar hak kliennya dalam proses hukum dapat dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Permintaan salinan berkas perkara bukan dimaksudkan untuk menghambat proses penegakan hukum, melainkan untuk memastikan tersangka memperoleh kesempatan mempersiapkan pembelaan,” katanya.
“Semoga melalui surat ini Bapak Jaksa Agung RI, terhadap hak kami menurut peraturan perundang-undangan, dapat kami peroleh, yaitu mendapatkan salinan berkas perkara,” sambung Kaligis.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah media massa dan Lodewyk Pusung yang disebut berada di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.
“Hingga surat tertanggal 23 Oktober 2026, kami belum menerima tanggapan dari jajaran Jampidsus mengenai permohonan salinan berkas perkara,” pungkasnya.(Red)











