“Putusan N.O. MK tidak serta-merta menutup jalur pidana. Dugaan terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden tetap dapat dikaji melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.”
Oleh: Dr. HC Muhammad Yuntri, S.H., M.H.
Walau Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Niet Ontvankelijk Verklaard atau N.O. atas gugatan para pemohon pada 6 Oktober 2026, setidaknya ada tiga hikmah menurut penulis yang bisa diperoleh, yaitu:
- Data dan bukti beserta opini ahli diperiksa secara forensik di persidangan MK.
- Membuka peluang bagi para pemohon untuk menuntaskan masalah terkait ijazah Gibran melalui lembaga pemerintah lainnya.
- Selain penerapan TAP MPR No. VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, juga melakukan kajian dan penerapan aspek pidananya dengan KUHP yang baru terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Sejatinya, perkara di MK itu cenderung dikatakan bukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena kedaluwarsanya tenggat waktu dan tidak tepatnya legal standing para pemohon, melainkan dapat dikatakan bertujuan untuk mengungkap skandal proses Pemilu 2024 terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden yang membuka ruang untuk diuji secara pidana.
Persoalannya sederhana. Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan capres/cawapres minimal tamat SMA atau sederajat. Namun, dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka di KPU, syarat tersebut dipenuhi dengan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan dari Dirjen Kemendikdasmen yang dasar dokumennya hanya berupa Certificate of Attendance dari kursus luar negeri.
Data forensik persidangan di MK pada 30 September – 2 Oktober 2026 memperlihatkan dengan jelas. Bukti yang diserahkan pemohon dan termohon adalah Suket Penyetaraan yang sama.
Ketika diperiksa asal-usulnya, Suket tersebut diterbitkan berdasarkan Certificate of Attendance, bukan ijazah SMA sederajat. Inilah yang menjadi temuan cacat pertama.
Temuan cacat kedua adalah penyelundupan norma. Untuk meloloskan dokumen tersebut, muncul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berbunyi bahwa bagi capres/cawapres yang memiliki kelulusan pendidikan luar negeri tidak diperlukan pemenuhan persyaratan ijazah SMA.
Pasal ini dinilai janggal karena muncul pada tahap harmonisasi di Kemenkumham tanpa melalui uji publik dan konsultasi dengan DPR sebagaimana prosedur pembentukan PKPU. Padahal, PKPU seharusnya hanya menjadi pelaksana UU, bukan mengubah syarat yang sudah ditentukan UU.
Lalu, di mana Letak Pidananya?
Dalam hukum pidana, ada yang disebut mens rea atau niat jahat. Oknum yang mengurus dan mengajukan permohonan penerbitan Suket ke Dirjen Kemendikdasmen diduga mengetahui bahwa dokumen dasarnya bukan ijazah, tetapi tetap memaksakan agar Suket segera terbit demi memenuhi Pasal 169 huruf r. Jika itu terbukti, perbuatannya masuk kategori memasukkan keterangan palsu ke dalam akta pejabat.
Dengan berlakunya KUHP Baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, sejak 2 Januari 2026, konstruksi pidananya menjadi jelas:
Pertama, Dirjen Kemendikdasmen sebagai penerbit Suket.
Jika terbukti menerbitkan surat penyetaraan SMA, padahal mengetahui dasarnya hanya Certificate of Attendance, dapat dijerat Pasal 391 KUHP Baru tentang pemalsuan surat. Kedudukannya sebagai pelaku utama sebagaimana Pasal 20 huruf a KUHP Baru, pengganti Pasal 55 KUHP lama.
Kedua, Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari, sebagai pihak yang diduga menggunakan dan meloloskan.
KPU adalah filter terakhir. Jika Suket yang cacat tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat dan ditambah dengan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023, maka perbuatannya dapat dikualifikasi sebagai turut serta memakai surat palsu berdasarkan Pasal 393 KUHP Baru juncto Pasal 520 dan 532 UU Pemilu.
Kedudukannya adalah turut serta melakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana Pasal 20 huruf c dan d KUHP Baru. Selain itu, terdapat dugaan sengaja menghalang-halangi Bawaslu untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan Gibran untuk menjadi cawapres.
Ketiga, Gibran atau oknum yang mengajukan permohonan Suket sebagai penikmat.
Dalam KUHP Baru, penikmat tidak otomatis terkait pidana. Harus dibuktikan adanya kesengajaan menyuruh atau memberikan keterangan agar Suket tersebut terbit.
Jika ada bukti percakapan (chat), disposisi, atau perintah yang mempercepat proses tanpa prosedur normal, maka dapat masuk sebagai pihak yang menyuruh melakukan berdasarkan Pasal 20 huruf b atau pembantuan berdasarkan Pasal 21 KUHP Baru juncto Pasal 263 KUHP Baru tentang pemalsuan.
Ketiganya terikat dalam satu kesatuan penyertaan berdasarkan Pasal 20 – 21 KUHP Baru.
Putusan MK yang menyatakan permohonan N.O. atau Niet Ontvankelijk Verklaard tidak menutup jalur pidana.
N.O. artinya MK tidak memeriksa pokok perkara karena alasan formil, bukan menyatakan Suket tersebut sah. Karena itu, data forensik MK tetap sah dipakai sebagai bukti permulaan dugaan tindak pidana di Bareskrim Polri.
Langkah hukumnya menjadi sederhana
Kumpulkan berita acara sidang MK dan bukti suratnya, buat komparasi antara UU 7/2017, PKPU 19/2023, Suket, dan Certificate of Attendance, kuatkan dengan uji materiil PKPU di Mahkamah Agung (MA) dan uji keabsahan Suket di PTUN sebagai novum, kemudian buat laporan polisi di Bareskrim Polri dengan Pasal 391, 393 juncto Pasal 20–21 UU 1/2023 juncto Pasal 520 UU Pemilu.
Apakah ini akan terbukti?
Semua tergantung penyidikan. Namun, secara konstruksi hukum positif, dugaan skandal proses Pemilu ini telah memenuhi unsur awal untuk diduga sebagai tindak pidana pemalsuan dan penyelundupan hukum untuk meloloskan calon.
Skema Tahapan Pidananya yang Lebih Spesifik

Cara membaca skemanya:
Tahap 1 – Bukti Awal: Perbandingan Dokumen Utama
Certificate of Attendance dibandingkan dengan ijazah SMA sederajat. Ini merupakan fondasi dugaan.
Tahap 2 – Penyelundupan Hukum
Konflik norma antara Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023, yang membolehkan tanpa ijazah SMA jika memiliki ijazah luar negeri, dan Pasal 169 huruf r UU 7/2017, yang mewajibkan minimal SMA. Dugaan pasal selundupan muncul saat harmonisasi.
Tahap 3 – Calon Terlapor dan Pasal yang Dituju (Berdasarkan KUHP Baru UU 1/2023)
- Kotak 1 – Sekretaris Dirjen Kemendikdasmen, Sutanto:
Pasal 391 UU 1/2023 tentang pemalsuan surat, sebagai pelaku yang menerbitkan Suket. Peran: Pasal 20 huruf a KUHP Baru (pelaku utama).
- Kotak 2 – Ketua KPU, Hasyim Asy’ari:
Pasal 393 (memakai surat palsu) juncto Pasal 520/532 UU Pemilu (meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat). Peran: Pasal 20 huruf c/d (turut serta dan menyalahgunakan kekuasaan), pengganti Pasal 55 KUHP lama.
- Kotak 3 – Gibran/oknum pemohon Suket:
Pasal 391 juncto Pasal 20 huruf b (menyuruh melakukan) atau Pasal 21 (pembantuan). Kunci pembuktiannya adalah mens rea atau kesengajaan bahwa oknum tersebut mengetahui dokumen dasarnya cacat, tetapi tetap memaksakan Suket terbit.
Tahap 4 – Jalur Hukum
Kumpulkan bukti forensik MK → uji materiil ke MA/PTUN untuk memperoleh novum bahwa PKPU/Suket batal → laporan polisi di Bareskrim dengan Pasal 391, 393 juncto Pasal 20–21 KUHP Baru.
Walau langkah ini akan berujung pada cacat etika bagi pejabat pemerintah yang mengharuskan dirinya mundur dari jabatannya saat ini terkait pelanggaran TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, langkah tersebut akan lebih efektif daripada menempuh jalur pemakzulan melalui Sidang Istimewa MPR yang didahului proses di lembaga legislatif DPR RI, tanpa harus berlarut-larut dan tanpa biaya yang besar.
Apalagi, saat ini sudah ada Kapolri baru yang diharapkan lebih mementingkan kepentingan rakyat sebagaimana janjinya saat fit and proper test di DPR.
Semua itu tentu masih dalam koridor dan menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jakarta, 10 Oktober 2026
*Penulis adalah Presiden Kongres Advokat Indonesia, advokat senior di Jakarta, mulai praktik sejak tahun 1986.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini hukum Muhammad Yuntri sebagai diskursus publik dan bahan kajian bersama, bukan kesimpulan hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.











