“Dalam melihat persoalan hukum, jangan berhenti pada potongan informasi. Baca putusan secara utuh, pahami kewenangan lembaga, dan tempatkan setiap persoalan pada koridornya.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pakar hukum tata negara Carrel Ticualu meminta jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dikaitkan dengan perkara yang sedang diperiksa MK, termasuk perkara mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Carrel Ticualu mengatakan, polemik mengenai jabatan Ketua MK perlu dilihat berdasarkan konteks hukum secara utuh. Menurutnya, persoalan administrasi pengangkatan Ketua MK memiliki dasar hukum, objek, dan mekanisme yang berbeda dengan perkara yang sedang diperiksa Mahkamah.
“Jangan sampai persoalan mengenai administrasi pengangkatan Ketua MK kemudian dicampuradukkan dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah. Masing-masing memiliki dasar hukum, objek, dan mekanisme yang berbeda,” ujar Carrel dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Menurut Carrel, terdapat sejumlah aspek yang perlu dibedakan dalam polemik tersebut, mulai dari administrasi pengangkatan Ketua MK, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, aspek etik, hingga kewenangan hakim dalam memeriksa perkara.
Carrel menilai Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT perlu dibaca secara utuh, baik amar putusan maupun pertimbangan hukumnya.
Dalam putusan yang dibacakan pada 13 Agustus 2024, PTUN mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Pengadilan menyatakan batal Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 dan mewajibkan pencabutan keputusan tersebut.
Namun, lanjutnya, PTUN tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan atau dikembalikan sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
“Yang perlu dilihat adalah keseluruhan putusan. Jangan hanya mengambil satu bagian amar, kemudian mengabaikan pertimbangan hukum dan tindak lanjut yang telah dilakukan. Ini penting agar publik memperoleh pemahaman yang utuh,” kata advokat senior itu.
Carrel juga menyoroti tindak lanjut administratif yang dilakukan MK setelah putusan PTUN tersebut.
Berdasarkan keterangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), MK kemudian menerbitkan Keputusan MK Nomor 8 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut Putusan PTUN Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Keputusan tersebut mencabut Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028 berdasarkan keputusan sebelumnya, serta kembali menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk masa jabatan tersebut.
“Artinya, ada tindak lanjut administratif yang dilakukan oleh MK. Karena itu, persoalan tersebut tidak tepat jika kemudian disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa status Suhartoyo sebagai Ketua MK otomatis tidak sah,” ujar Carrel.
Terkait aspek etik, Carrel mengatakan persoalan administrasi dan etik memiliki mekanisme serta kewenangan yang berbeda.
MKMK pada 11 Desember 2025 menyatakan tidak menemukan pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama terkait persoalan yang mempertanyakan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK. MKMK juga menyatakan tidak terdapat alasan untuk meregistrasi persoalan tersebut sebagai temuan etik.
“Ranah etik dan administrasi memiliki koridor kewenangan masing-masing. Putusan PTUN mengenai aspek administrasi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembatalan terhadap seluruh proses etik yang menjadi kewenangan MKMK,” katanya.
Dikaitkan dengan Perkara Gibran
Polemik mengenai jabatan Suhartoyo muncul bersamaan dengan pemeriksaan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK memeriksa konsekuensi hukum dari persoalan tersebut.
Dalam persidangan perkara itu pada awal Oktober 2026, Suhartoyo menjalankan tugasnya sebagai Ketua MK. Kondisi tersebut kemudian dikaitkan sejumlah pihak dengan persoalan keabsahan jabatannya.
Carrel menilai kedua persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks hukum masing-masing.
“Kalau ada pihak yang mempertanyakan legalitas Ketua MK karena beliau memimpin persidangan perkara tertentu, tentu itu merupakan pendapat atau argumentasi pihak tersebut. Tetapi secara hukum harus dilihat terlebih dahulu dasar dan objek persoalannya,” jelasnya.
Menurutnya, status jabatan Ketua MK, kewenangan hakim dalam memimpin persidangan dan substansi perkara yang diperiksa merupakan persoalan berbeda.
“Jangan mencampuradukkan antara status jabatan hakim, kewenangan mengadili perkara dan substansi perkara yang sedang diperiksa. Ketiganya merupakan persoalan yang berbeda,” katanya.
Proses Hukum secara Utuh
Carrel mengatakan, persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia di MK. Para pihak memiliki kesempatan menyampaikan dalil, bukti, dan argumentasi hukum dalam persidangan.
Ia meminta kesimpulan mengenai perkara tersebut tidak ditarik hanya berdasarkan persoalan administrasi pengangkatan Ketua MK.
“Jangan sampai perdebatan mengenai perkara Gibran kemudian otomatis ditarik untuk menyimpulkan jabatan Ketua MK tidak sah,” ujarnya.
Carrel juga meminta masyarakat membedakan antara pendapat hukum dengan fakta hukum yang telah diputus lembaga peradilan.
“Prinsipnya sederhana, baca putusan secara utuh, lihat kewenangan masing-masing lembaga dan bedakan antara pendapat hukum dengan fakta hukum yang telah diputus. Dengan begitu, publik tidak terjebak pada kesimpulan yang dibangun dari potongan informasi,” kata akademisi yang baru saja merampungkan gelar doktor.(red)











