“Kesetaraan menuntut kita melihat setiap persoalan secara proporsional, memahami perbedaan sistem, dan menempatkan hukum di atas segala prasangka.”
Oleh: Prof. O.C Kaligis
Dalam tulisan ini, saya ingin berbagi pengalaman pribadi ketika menempuh pendidikan di Jerman Barat pada 1971-1975 serta pengalaman menangani perkara hukum di luar negeri. Pengalaman tersebut menjadi sudut pandang saya dalam melihat persoalan kesetaraan, khususnya ketika sistem pendidikan suatu negara dinilai dengan ukuran sistem pendidikan negara lain.
Melalui tulisan ini, saya mengajak pembaca mencermati polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari perspektif pengalaman, pemahaman sistem pendidikan dan penegakan hukum.
Berikut catatan penulis:
1. Tahun 1971-1975, saya sempat kuliah di Jerman Barat, Aachen.
2. Di bagian pendaftaran mahasiswa, saya bertemu dengan Prof. Dr. Walter Biemel, seorang filsuf terkemuka keturunan Rumania-Jerman.
3. Beliau menjabat sebagai profesor universitas dan Ketua Biro Filsafat di RWTH Aachen University dari tahun 1962-1976.
4. Pertemuan itu berlangsung di Ausland Amt (kantor luar negeri), bagian pendaftaran mahasiswa asing.
5. Saya membawa ijazah Sarjana Hukum Fakultas Parahyangan (Unpar).
6. Kepada beliau, saya menjelaskan bahwa saya ingin mendaftar sebagai mahasiswa jurusan filsafat. Saya menerangkan bahwa mata pelajaran filsafat telah saya pelajari di fakultas hukum selama 10 semester, lima tahun, mulai tahun pertama sampai tahun terakhir.
7. Mata pelajaran filsafat yang saya pelajari antara lain Logika, Filsafat Hukum, Sejarah Filsafat Hukum, termasuk Sejarah Filsafat, pandangan Marcus Aurelius, Seneca dari aliran Stoikisme, serta aliran Rasionalisme dari René Descartes.
8. Di Aachen, rata-rata mahasiswa Indonesia mengambil jurusan teknik, sehingga tidak seorang pun bergelar Ir. Gelar mereka adalah “Diplom–Ingenieur”, disingkat Dipl.-Ing.
9. Pertemuan saya dengan Prof. Dr. Walter Biemel berlangsung singkat. Saya menjelaskan bahwa berdasarkan ijazah sarjana saya yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, tercantum mata pelajaran filsafat yang saya pelajari. Wawancara itu berlangsung dalam bahasa Inggris.
10. Hasil wawancara itu, saya diperbolehkan mulai kuliah di Fakultas Filsafat RWTH (Rheinisch-Westfälische Technische Hochschule) pada tingkat Vordiplom (Studienfach: Philosophie), bukan mulai tingkat pertama, dengan syarat saya harus mengikuti Studienkolleg (kelas persiapan akademik), yaitu kelas bahasa Jerman.
11. Studienkolleg terdiri dari Grundkursus, Mittelkursus, dan Oberkursus. Karena dalam rapor SMA saya di Indonesia tercatat bahwa saya pernah belajar bahasa Jerman, setelah mengikuti tes, saya langsung mulai dari Mittelkursus, kemudian melanjutkan ke Oberkursus dan lulus dengan tanda kelulusan (Bescheinigung).
12. Landasan peraturan mahasiswa tertera dalam “Satzung der Studentenschaft” (Anggaran Dasar Mahasiswa).
13. Sekitar tahun 1970, ribuan mahasiswa Indonesia belajar di Jerman Barat karena tidak dikenakan uang sekolah. Mereka hanya harus membayar Sozialversicherung (dana kesehatan dan pengobatan).
14. Presiden B.J. Habibie, Dr.-Ing., juga lulusan RWTH Aachen pada tahun 1965, dengan predikat summa cum laude.
15. Biaya hidup sebulan hanya kurang lebih 300 DM, dengan rincian makan di Mensa sebesar 1,20 DM, membayar biaya kos 100 DM, dan sisanya 200 DM untuk biaya hidup.
16. Semua mahasiswa tidak memiliki kewajiban melapor ke Kedutaan Indonesia di Bonn, ibu kota Jerman Barat saat itu, kecuali untuk perpanjangan paspor Indonesia. Paspor dikirim melalui pos dan dikembalikan kepada pemiliknya dalam waktu 1-2 hari.
17. Saya mengikuti hiruk-pikuk persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Gibran.
18. Sampai-sampai, anggota majelis hakim mengusir ahli Dr. M. Rullyandi dan memaksa yang bersangkutan menarik keterangannya di luar sidang mengenai Hakim Konstitusi “Ilegal”.
19. Sesudah putusan, saya mendengar dan menyaksikan komentar singkat Wakil Presiden Gibran bahwa benar di Singapura, Gibran mendapatkan gelar Bachelor of Science (BSc).
20. Seandainya Prof. Denny Indrayana berani menggugat universitas di Singapura yang mengeluarkan ijazah BSc Gibran, pasti Prof. Denny Indrayana akan dipermalukan karena memang gelar BSc Gibran sah setelah mengikuti jenjang kuliah di bawahnya.
21. Sebagai perbandingan, sekitar tahun 2007, saya membela anak Pak Presiden Soeharto, saudara T.S. (Garnet Investment Limited).
22. Uang T.S. ditahan bank (BNP Paribas) atas dasar bahwa uang tersebut diperoleh keluarga berdasarkan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
23. Untuk mengulas bukti KKN, Indonesia diwakili oleh Jaksa Y.S. dari Jamdatun Kejaksaan Agung.
24. Enam affidavit (keterangan sumpah) Indonesia disampaikan Y.S. ke pengadilan di Guernsey, Channel Islands, untuk melawan enam affidavit saya, O.C. Kaligis.
25. Saat itu, di Indonesia ramai beredar berita korupsi Pak Harto dan keluarga, sehingga kesempatan tersebut dipakai sebagai bukti dalam sidang di Guernsey.
26. Indonesia kalah dalam perkara itu.
27. Pertimbangan hakim tunggal di Guernsey antara lain adalah: “Perwakilan Pemerintah Indonesia tidak konsisten dalam pernyataan affidavit-nya di Peradilan Guernsey.”
28. Selanjutnya, Pemerintah Indonesia tidak dapat mengelaborasi proses hukum di yurisdiksi Indonesia sendiri.
29. Yang mengherankan bagi saya, mengapa MK melihat sistem pendidikan Singapura dengan menggunakan kacamata sistem pendidikan Indonesia?
30. Ribuan anak sekolah Indonesia, tamatan SMP, melanjutkan sekolah di Singapura.
31. Karena hanya tamat SMP, jelas mereka tidak memiliki ijazah SMA. Lagi pula, semua anak sekolah di high school Singapura tidak memiliki kewajiban mendaftarkan sekolahnya ke Kedutaan RI di Singapura.
32. Sebenarnya, ahli yang saya dengar di persidangan sudah menjelaskan sistem pendidikan di Singapura. Namun, mengapa hakim-hakim MK tidak memeriksa lebih lanjut ijazah Bachelor of Science Gibran?
33. Lagi pula, mengapa Prof. Denny Indrayana, yang masih berstatus tersangka “Payment Gateway”, kasus pembocoran rahasia negara terkait putusan MK Mei 2023 dan lain-lain, baru setelah dua tahun selesainya pelantikan Prabowo-Gibran mencari panggung hiruk-pikuk “ijazah” SMA Gibran, bahkan melalui iklan sandiwara?
34. Lebih dari 50 persen rakyat pemilih presiden memilih pasangan Prabowo-Gibran. Apakah pemilih Prabowo-Gibran yang mayoritas itu begitu saja tidak akan diperhitungkan?
35. Mereka memilih setelah mendengar paparan visi dan misi mereka yang terbuka bagi publik.
36. Mengenai ijazah SMA Gibran, pasti sampai kiamat pun rakyat tidak menemukan ijazah SMA Gibran karena memang Gibran, selepas SMP, melanjutkan sekolahnya di Singapura dan Australia.
37. Bukankah anak Prof. Denny Indrayana juga melanjutkan sekolah di Australia tanpa pernah bersekolah SMA di Indonesia?
38. Pertimbangan hukum MK membuktikan bahwa putusan MK adalah putusan politik karena tidak menggali lebih lanjut gelar BSc Gibran di Singapura.
39. Saya yakin, kalau Prof. Denny Indrayana berani menggugat Singapura yang memberi gelar BSc kepada Gibran, pasti akan menjadi jelas mutu peradilan Indonesia dan juga terungkap bagaimana ketatnya Singapura dalam dunia pendidikan.
40. Itu sebabnya, saya mengambil contoh pengalaman saya yang sering membela perkara di luar negeri, duduk bersama lawyer-lawyer setempat.
*Penulis adalah praktisi hukum senior yang sampai saat ini masih aktif menulis buku tentang hukum











