Kejari Jakbar Proses Restorative Justice Kasus Penipuan

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Arief Indra Kusuma Andhi memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (14/10/2026). (Foto: IST/SP).

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat memproses permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan tersangka Dania Miftahul Jannah alias Selyn binti Riyanto dan korban bernama Sobri.

Permohonan tersebut memasuki tahap ekspose atau pemaparan perkara pada Rabu (14/10/2026). Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam proses ini adalah pengembalian kerugian materiil kepada korban sebagai bagian dari upaya pemulihan hak dan penyelesaian perkara secara damai.

Kepala Kejari Jakarta Barat, Dr. Arief Indra Kusuma Andhi, memimpin ekspose tersebut melalui konferensi video Zoom. Ia didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Dr. Teguh Apriyanto, jajaran kepala subseksi, serta jaksa fungsional.

Proses ini merupakan bagian dari penilaian kejaksaan terhadap permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Meski demikian, pengajuan permohonan tersebut tidak serta-merta membuat perkara dihentikan karena masih harus melalui pemeriksaan persyaratan dan mekanisme persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara yang menjerat Dania berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dirujuk dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA  Restorative Justice, Kejari Jaktim Bebaskan Pelaku Curanmor

Pengembalian Kerugian dan Perdamaian

Dalam proses penyelesaian perkara, jaksa berperan memfasilitasi komunikasi antara tersangka dan korban. Tim penyidik dari Polsek Kembangan turut dilibatkan untuk mendukung proses mediasi dan memastikan upaya penyelesaian perkara berjalan sesuai prosedur.

Pengembalian kerugian materiil menjadi salah satu unsur penting yang diperhatikan dalam permohonan tersebut. Langkah ini berkaitan dengan prinsip keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan kerugian korban, pertanggungjawaban pihak yang berkonflik dengan hukum, serta penyelesaian yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertemuan dengan korban dan keluarganya, Dania menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Ia juga menyatakan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa dan berharap memperoleh kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.

Proses perdamaian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam permohonan penghentian penuntutan. Namun, kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat tetap harus dinilai berdasarkan persyaratan hukum yang berlaku agar penerapan keadilan restoratif tidak mengabaikan kepentingan korban maupun prinsip penegakan hukum.

Kondisi Keluarga Jadi Pertimbangan Kemanusiaan

Selain upaya pemulihan kerugian dan permohonan maaf, kondisi keluarga tersangka turut disampaikan dalam proses mediasi.

Dania mengungkapkan bahwa dirinya saat ini masih merawat bayi yang berusia dua bulan. Pada saat bersamaan, ia juga harus mendampingi ibunya yang sedang menjalani perjuangan melawan kanker payudara.

BACA JUGA  Polda Bali Buka Suara soal Viralnya Penahanan Istri Oknum Perwira TNI AD

Kondisi tersebut disampaikan ketika Dania memohon maaf kepada korban dan berharap diberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki kehidupannya.

Aspek kemanusiaan dapat menjadi bagian dari konteks yang dipertimbangkan dalam penanganan perkara melalui keadilan restoratif. Kendati demikian, kondisi pribadi maupun keluarga tersangka bukan satu-satunya penentu dalam pengambilan keputusan penghentian penuntutan.

Kejaksaan tetap harus memastikan bahwa perkara memenuhi persyaratan formil dan materiil, termasuk ketentuan mengenai jenis tindak pidana, keadaan para pihak, pemulihan hak korban, serta persyaratan lain yang diatur dalam regulasi keadilan restoratif.

Penghentian Penuntutan Belum Final

Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan, dialog, dan pertanggungjawaban dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum.

Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada proses penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan dampak tindak pidana terhadap korban dan upaya memperbaiki keadaan yang ditimbulkan.

Meski demikian, penerapan mekanisme tersebut memiliki batasan dan tidak otomatis berlaku untuk setiap perkara pidana. Kejaksaan harus menilai kelayakan permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum mengambil keputusan.

Dalam perkara Dania Miftahul Jannah, proses ekspose yang digelar Kejari Jakarta Barat merupakan bagian dari tahapan evaluasi permohonan penghentian penuntutan. Permohonan itu masih harus dipastikan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.

BACA JUGA  Polisi Resmi Tetapkan Virgoun dan Teman Wanita Jadi Tersangka

Tahapan selanjutnya mencakup pemenuhan prosedur dan persetujuan dari pejabat kejaksaan yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, status penghentian penuntutan baru dapat dipastikan setelah seluruh tahapan tersebut diselesaikan dan keputusan resmi diterbitkan.

Proses ini menjadi penentu apakah permohonan keadilan restoratif dapat disetujui atau harus ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kejari Jakarta Barat melalui tahapan tersebut berupaya memastikan bahwa penyelesaian perkara tetap memperhatikan pemulihan hak korban, pertanggungjawaban tersangka, aspek kemanusiaan, dan kepastian hukum.

Sampai persetujuan resmi diberikan, perkara tersebut belum dapat dinyatakan selesai melalui mekanisme keadilan restoratif. (UM/09)