Hemmen

Wakapolda Kepri Hadiri Peresmian Percontohan Rumah Restorative Justice

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto hadiri peresmian Percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di Gedung Balai Adat Kelurahan Penyengat Kota Tanjungpinang

KEPRI, SUDUTPANDANG.ID – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto hadiri peresmian Percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di Gedung Balai Adat Kelurahan Penyengat Kota Tanjungpinang, Rabu (16/3/2022), yang di launching secara virtual oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

Kegiatan peresmian ini turut dihadiri Gubernur Provinsi Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Pangkogabwilhan I, Kajari Provinsi Kepri,  Danrem 033/WP,  Wakapolda Kepri, Danlantamal Tanjungpinang, Danlanud RHF Tanjungpinang, Ketua LAM Provinsi Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam sambutannya secara virtual, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa Restorative Justice merupakan suatu pendekatan untuk peradilan yang berfokus pada kebutuhan korban dan pelaku kejahatan, serta melibatkan peran serta masyarakat, bukan untuk menjalankan prinsip penghukuman terhadap pelaku.

BACA JUGA  100 Tahun Pesantren Gontor, Diawali Sujud Syukur Berjamaah

“Setiap orang berhak menerima perlindungan atas dirinya pribadi dan perlindungan atas keluarga, martabat, kehormatan,dan harta benda yang dia miliki serta berhak mendapatkan rasa nyaman dan perlindungan dari berbagai ancaman yang dimana telah diatur dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945 amandemen ke dua,” kata Jaksa Agung.

Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah. Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.

Konsep keadilan restoratif merupakan suatu konsekuensi logis atas asas “ultimum remedium” yaitu asas pidana merupakan jalan terakhir, sebagai pengejawantahan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan. Oleh karena itu, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban, dan kepentingan hukum lainnya.

BACA JUGA  Surat Terbuka OC Kaligis ke Jaksa Agung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Kartu Prakerja Rp 5,6 Triliun

“Konsep keadilan restoratif utamanya ditujukan untuk memulihkan perdamaian dan harmoni di dalam masyarakat,” tutup Burhanuddin.

Rumah Restorative Justice (RJ) ini dilaunching secara serentak bersama 9 Provinsi secara virtual. (Nia)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan