BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menghentikan penuntutan terhadap tersangka berinisial JE dalam perkara dugaan pencurian empat tanaman kantong semar di Kebun Raya Bogor. Penyelesaian perkara tersebut ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), sehingga JE dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan kembali kepada keluarganya.
Penyerahan dokumen penetapan pengadilan dan persetujuan penghentian penuntutan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kota Bogor, Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., di lobi Kantor Kejari Kota Bogor pada Kamis (22/10/2026).
Perkara ini bermula ketika JE diduga mengambil empat tanaman kantong semar tanpa izin milik PT Mitra Natura Raya, selaku pengelola Kebun Raya Bogor. Dugaan tersebut kemudian diproses melalui jalur hukum dengan pasal pencurian.
Dalam perkembangannya, Kejari Kota Bogor mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada tanggung jawab pelaku, pemulihan kepentingan korban, serta penyelesaian perkara melalui kesepakatan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya perdamaian antara JE dan pihak korban telah dilakukan dalam pertemuan di Bale Badami Adhyaksa, Kelurahan Cimahpar, Kota Bogor.
Dalam proses tersebut, JE mengakui kesalahannya, menyampaikan permohonan maaf, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pihak korban pun menerima permohonan maaf tersebut setelah kewajiban pemulihan yang disepakati dipenuhi oleh tersangka.
Kepala Kejari Kota Bogor, Agus Wirawan Eko Saputro, menegaskan bahwa penerapan restorative justice bukan semata-mata menghentikan proses hukum. Mekanisme ini juga memberikan ruang bagi pelaku untuk bertanggung jawab dan memperbaiki diri.
“Penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini menekankan pada tanggung jawab atas perbuatan, pemulihan kepentingan korban, serta memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri di masa depan,” ujar Agus Wirawan di hadapan media dan keluarga tersangka.
Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan dapat menghadirkan penyelesaian yang memperhatikan kepentingan korban sekaligus mendorong perubahan perilaku pelaku.
Penghentian penuntutan dalam kasus dugaan pencurian tanaman kantong semar ini diperkuat dengan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta penetapan dari Pengadilan Negeri Bogor.
Dengan dasar tersebut, JE telah dikeluarkan dari tahanan dan dikembalikan kepada keluarganya setelah proses penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dilaksanakan.
Kejari Kota Bogor berharap penyelesaian perkara ini menjadi momentum bagi JE untuk melakukan introspeksi dan menjalani kehidupan ke depan dengan lebih bertanggung jawab.
Agus kembali mengingatkan pentingnya komitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang bertentangan dengan hukum.
“Kami berharap penyelesaian perkara ini dapat menjadi momentum bagi tersangka untuk melakukan introspeksi diri, memperbaiki perilakunya, dan benar-benar berkomitmen untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.
Penyelesaian kasus ini mencerminkan penerapan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan dan tanggung jawab para pihak.
Melalui mekanisme restorative justice, Kejari Kota Bogor berupaya mendorong penyelesaian perkara yang profesional, humanis, dan berkeadilan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menghormati hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.(PR/04)











