Hemmen

Tim Tabur Tangkap DPO Kasus Korupsi Pengadaan Buku Profil Daerah Kota Batu

DPO Kejati Jatim

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Batu berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tim Tabur berhasil menangkap buronan bernama Panca Sambodo Suwardi di Jalan Raya Tebo Selatan RT 005/RW 002 Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun Kota Malang, Jawa Timur.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Terpidana diamankan pada Jumat 24 Juni 2022 pukul 01:00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Penangkapan Panca berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 77/Pid.Sus/TPK/2018/PN.SBY tanggal 24 Agustus 2018. Panca dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Buku Penyusunan Profil Daerah pada Badan Perencanaan Daerah Kota Batu Tahun Anggaran 2016.

BACA JUGA  Jaksa dan Hakim Cecar Terdakwa Zainal Tayeb

Akibat perbuatannya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 1 tahun dan menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp52 juta subsider penjara 2 tahun dan 6 bulan.

“Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” kata Ketut.

Terpidana lalu dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya.

“Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilaksanakan eksekusi,” kata Ketut.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

BACA JUGA  2.000-an Warga Borobudur Ikuti Kirab Budaya G20

“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” kata Ketut. []

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan