Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Prigen

Kapolres Pasuruan
Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Pengungkapan Dugaan Peredaran Sabu dan Ekstasi di Prigen (Foto: Humas Polres Pasuruan)

PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID – Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono memimpin langsung pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (17/10/2026) malam. Hasilnya empat laki-laki sebagai terduga pelaku berhasil diamankan beserta sabu seberat 3,42 gram dan empat butir ekstasi.

Penindakan dilakukan Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polres Pasuruan sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah rumah di lingkungan Komcis, Kelurahan Pecalukan. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti petugas melalui serangkaian penyelidikan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami respon langsung dengan melakukan penyelidikan. Setelah informasi dinilai cukup, petugas melakukan penindakan dan mengamankan empat orang beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Pasuruan.

BACA JUGA  Danramil 0819/03 Kraton-Pasuruan Hadiri Musrenbangdes Desa Tambakrejo

Dari lokasi, petugas menyita lima paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 3,42 gram serta empat butir ekstasi dengan berat kotor 1,45 gram. Polisi juga mengamankan satu timbangan, satu bendel plastik klip, satu alat sekop, satu tas merah, dan delapan unit telepon genggam.

Keempat terduga pelaku dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga memeriksa saksi dan mengembangkan perkara guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 610 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai laporan awal penyidikan.

BACA JUGA  Cek Fakta, Fadli Zon Meninggal Dunia Karena Covid-19

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat membantu proses pemberantasan narkotika dan melindungi generasi muda.(ACZ/04)