JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polri menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan kasus tersebut mencakup area terbakar puluhan ribu hektare yang melibatkan sejumlah kepolisian daerah dan Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan penanganan tersangka karhutla kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan laporan Polri, penanganan perkara yang melibatkan perorangan dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda). Dari 286 laporan polisi, luas area terbakar yang tercatat mencapai 5.856 hektare, dengan 243 orang ditetapkan sebagai tersangka karhutla.
Suyudi menjelaskan, dari penanganan perkara perorangan tersebut, 32 kasus masih dalam penyelidikan, sembilan kasus dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 kasus berlanjut ke penyidikan dan 56 perkara telah selesai.
“Ini untuk kasus perorangan,” kata Suyudi dalam laporannya.
Penanganan Perkara Korporasi
Selain perorangan, Polri menangani perkara karhutla yang diduga melibatkan korporasi. Penanganan dilakukan oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Hingga 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, terdapat 100 laporan polisi terkait dugaan karhutla oleh korporasi, dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Dari jumlah tersebut, 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla.
Suyudi menyebutkan, enam laporan dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 laporan lainnya berada dalam proses penyidikan.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Dari laporan tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum berstatus tersangka.
Sementara itu, terhadap 71 laporan polisi lainnya, penyidik belum merekomendasikan pencabutan izin. Dari jumlah tersebut, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan 69 lainnya belum.
Suyudi juga menyampaikan bahwa terdapat 22 korporasi yang terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing dalam penanganan perkara tersebut.
Area Konsesi dan Sebaran Korporasi
Kapolri turut memaparkan luas konsesi dan area terbakar dari korporasi yang telah masuk dalam penanganan hukum.
Menurut laporan yang disampaikan, 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki total luas konsesi 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Adapun 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.
Dari 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, delapan berada di Kalimantan Barat, dua di Kalimantan Tengah, dan satu di Kalimantan Selatan.
“Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan,” ujar Suyudi.
Data tersebut menjadi bagian dari laporan perkembangan penegakan hukum karhutla yang disampaikan Polri kepada Presiden dalam sidang kabinet.(Red)











