JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepemudaan yang mampu menjawab kebutuhan generasi muda di tengah perubahan zaman. Ia menegaskan, keterlibatan pemuda menjadi kunci agar regulasi yang disusun tidak berhenti sebagai aturan, tetapi menghadirkan solusi nyata.
Erick menyampaikan hal tersebut saat berdialog dengan peserta Youth Camp 2026 di Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin (26/10/2026). Menurut dia, tantangan yang dihadapi generasi muda saat ini semakin kompleks dan berbeda dari persoalan yang melatarbelakangi lahirnya Sumpah Pemuda pada 1928.
Perubahan geopolitik, geoekonomi, perkembangan teknologi digital, hingga persoalan lingkungan menjadi sejumlah isu yang perlu dipertimbangkan dalam merumuskan arah kebijakan kepemudaan untuk masa depan.
“Kalau kita bicara kepemudaan tahun 1928, kita bicara kolonialisme, perbudakan. Tetapi kalau 100 tahun ke depan, isunya pasti berbeda, tapi ada kesamaannya,” kata Erick.
Ia menilai, berbagai tantangan tersebut harus menjadi pemicu lahirnya gagasan dan solusi, bukan menimbulkan kegelisahan yang membuat anak muda kehilangan semangat menghadapi masa depan.
“Ini tantangan yang harus kita bisa menjadikan solusi, bukan justru kegelisahan yang akhirnya kita menyerah,” ujarnya.

Erick menjelaskan, penyusunan desain besar kepemudaan melalui Indonesia Youth Summit dilakukan dengan menghimpun aspirasi anak muda dari berbagai daerah, termasuk organisasi kepemudaan (OKP).
Pelibatan tersebut diharapkan dapat memastikan substansi RUU Kepemudaan sesuai dengan kebutuhan generasi muda, sekaligus menjadi landasan bagi program yang memberikan manfaat langsung.
“Pemuda yang ada dari seluruh Indonesia, OKP kita lakukan apa? Supaya undang-undang kepemudaan ini adalah solusi nyata buat mereka, bukan hanya kebijakan-kebijakan yang akhirnya sirna,” tutur Erick.
Selain menyerap aspirasi, Erick menekankan perlunya sinergi antarkementerian dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kepemudaan. Menurut dia, kebijakan yang berjalan sendiri-sendiri berisiko tidak tepat sasaran dan menyulitkan anak muda dalam mengakses berbagai peluang.
Sebagai salah satu upaya memperluas akses terhadap dunia kerja, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dijadwalkan meluncurkan Wirasena Youth Career Hub pada 29 Oktober 2026.
Platform tersebut disiapkan untuk membantu generasi muda memperoleh akses terhadap kesempatan magang dan pekerjaan.
“Jadi supaya ada kesempatan kepemudaan akses selektif buat magang dan kerja, itu yang kita coba,” kata Erick.
Kemenpora juga telah mengumpulkan dinas pemuda dan olahraga (Dispora) dari berbagai daerah untuk menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah. Erick berharap koordinasi tersebut dapat membantu menata aturan yang dinilai menghambat pengembangan potensi generasi muda.
“Pusat dan daerah harus punya kebijakan yang sama, jangan pusat beda, daerah, kasihan anak mudanya,” ujarnya.
Dalam penyusunan RUU Kepemudaan, Erick menegaskan bahwa pemerintah perlu membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi pemuda, bukan sekadar menentukan kebijakan berdasarkan pandangan generasi yang lebih senior.
Menurut dia, kebijakan yang dianggap baik oleh pemerintah belum tentu sesuai dengan kebutuhan anak muda apabila tidak didasarkan pada aspirasi mereka.
“Wadahnya mendengar dulu, jangan kita menyuruh. Karena kadang-kadang kita sebagai yang senioritas lebih banyak, ‘Ini yang terbaik buat kalian.’ Belum tentu,” katanya.
Sejumlah peserta Youth Camp 2026 turut menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai perlu masuk dalam pembahasan RUU Kepemudaan. Isu yang mengemuka antara lain kesehatan mental dan perkawinan usia dini.
Perbedaan pendapat juga muncul mengenai batas usia yang masuk dalam kategori pemuda. Sebagian peserta mengusulkan rentang usia 16-30 tahun, sedangkan peserta lainnya mengajukan batas 14-40 tahun.
Erick mengatakan, perbedaan pandangan tersebut perlu dibahas dan disaring untuk menemukan kesepahaman yang dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan.
“Inilah dinamika yang harus kita saring menjadi sebuah kekentalan supaya waktu kita dorong, pola pikirnya sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kemenpora telah melakukan sosialisasi dan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bersama Komisi X DPR RI. Menurut Erick, pembahasan tersebut mendapat respons terbuka dari para anggota dewan.
Melalui rangkaian dialog dan pembahasan tersebut, pemerintah berharap RUU Kepemudaan dapat mengakomodasi tantangan generasi muda sekaligus memperkuat koordinasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. (AGF/04)











