DPRD Kabupaten Probolinggo Sampaikan Jawaban atas Pandangan Bupati, Empat Raperda Inisiatif Dibahas

DPRD Kabupaten Probolinggo Sampaikan Jawaban atas Pandangan Bupati, Empat Raperda Inisiatif Dibahas
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo Sampaikan Jawaban atas Pandangan Bupati (Foto: Istimewa)

PROBOLINGGO-JATIM | SUDUTPANDANG.ID – DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan jawaban atas pandangan umum Bupati Probolinggo terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, Senin (19/10/2026). Pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelarasan substansi regulasi daerah, mulai dari perlindungan petani, konservasi sumber daya alam, ketenagakerjaan, hingga penyelenggaraan cadangan pangan.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD. Dari unsur eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Jawaban DPRD atas pandangan Bupati terhadap empat naskah Raperda inisiatif tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti.

Empat Raperda yang menjadi pembahasan meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Raperda tentang Ketenagakerjaan, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Dalam penyampaiannya, Siska memaparkan argumentasi dan penjelasan DPRD terkait substansi masing-masing rancangan, termasuk landasan hukum, pembagian kewenangan pemerintahan, serta kebutuhan pengaturan yang disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Probolinggo.

DPRD Tekankan Perlindungan dan Kepastian Usaha Petani

Pada Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, DPRD menekankan pentingnya memberikan kepastian usaha bagi petani, khususnya dalam pemasaran hasil pertanian.

Pembahasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mengatur peran dan kewajiban pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada petani, termasuk terkait jaminan pemasaran hasil pertanian sesuai ketentuan yang berlaku.

DPRD juga menyoroti perlunya mekanisme penetapan harga yang mempertimbangkan kepentingan petani maupun pedagang. Pelibatan kedua pihak dinilai penting untuk menciptakan kebijakan pemasaran yang seimbang dan memberikan manfaat bagi para pelaku usaha pertanian.

BACA JUGA  Astaga! Masjid Jamik di Kota Probolinggo Dijual Rp 2 Miliar

Selain itu, rancangan tersebut turut membahas kemungkinan penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan. Penerapannya harus tetap memperhatikan dasar hukum dan kewenangan pemerintah daerah.

Bentuk sanksi yang dibahas antara lain teguran lisan, teguran tertulis, pengawasan, penghentian sementara, pencabutan izin, denda administratif, dan tindakan paksa pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konservasi Sumber Daya Alam Disesuaikan dengan Aturan Pusat

Pada Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, DPRD menegaskan bahwa materi pengaturan harus selaras dengan ketentuan perundang-undangan di tingkat pusat, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam memperjelas tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati beserta ekosistemnya.

Melalui Raperda ini, DPRD berupaya menyediakan landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan konservasi sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Aspek pendanaan konservasi dan rehabilitasi juga menjadi perhatian. Pengaturan tersebut mencakup sumber pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta kemungkinan pengaturan teknis lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Dengan adanya pengaturan yang jelas, pelaksanaan konservasi diharapkan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Raperda Ketenagakerjaan Soroti Penyerapan Tenaga Kerja Lokal 70 Persen

Pembahasan Raperda tentang Ketenagakerjaan menitikberatkan pada pentingnya penyesuaian materi rancangan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diperlukan agar regulasi yang nantinya ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen sebagaimana tercantum dalam materi yang dibahas.

BACA JUGA  Bekali Siswa Jadi Pemimpin, Danramil Paiton Isi Materi LDKS di SMA Tunas Luhur

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat setempat, terutama di wilayah sekitar perusahaan atau lokasi kegiatan usaha.

Namun, pengaturan mengenai tenaga kerja lokal tetap harus dirumuskan dengan memperhatikan landasan hukum yang berlaku, termasuk pembagian kewenangan pemerintah daerah dalam urusan ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Dinas Tenaga Kerja diharapkan berperan aktif dalam meningkatkan kompetensi dan keterampilan masyarakat agar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

Dengan demikian, kebijakan ketenagakerjaan daerah tidak hanya mendorong perusahaan membuka kesempatan bagi tenaga kerja lokal, tetapi juga memperkuat kesiapan sumber daya manusia untuk memasuki pasar kerja.

Penyelarasan dasar hukum menjadi tahapan penting agar ketentuan tersebut nantinya dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan.

Cadangan Pangan Desa Perlu Memperhatikan Pembagian Kewenangan

Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum dimasukkannya pengaturan cadangan pangan pemerintah desa secara langsung dalam rancangan tersebut.

DPRD menjelaskan bahwa penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.

Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pengusulan oleh kepala desa kepada bupati mengenai jenis dan jumlah pangan pokok tertentu yang akan ditetapkan sebagai cadangan pangan pemerintah desa.

Meski demikian, DPRD berpandangan bahwa pengaturan cadangan pangan daerah perlu memperhatikan perbedaan kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Keduanya memiliki mekanisme pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban yang berbeda.

Pencampuran pengaturan cadangan pangan kabupaten dan cadangan pangan desa dalam satu kerangka regulasi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan terkait pengelolaan anggaran, pengadaan, pertanggungjawaban, hingga kepemilikan aset pangan.

Karena itu, Raperda tersebut diarahkan untuk berfokus pada kewenangan pemerintah kabupaten, meliputi pengadaan dan pengelolaan cadangan pangan, penyaluran bantuan pangan, penanggulangan krisis pangan, sistem informasi pangan, serta pengalokasian anggaran daerah.

BACA JUGA  Penjelasan Wagub Kalbar Soal Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016

Sementara itu, keterlibatan pemerintah desa direncanakan melalui mekanisme kerja sama sebagaimana tercantum dalam Pasal 19 draf Raperda. Ketentuan teknis mengenai kerja sama tersebut direncanakan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

Penyelarasan Regulasi untuk Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Pembahasan jawaban DPRD atas pandangan umum Bupati terhadap empat Raperda inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain memperjelas dasar hukum dan ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah, proses pembahasan juga diarahkan untuk memastikan setiap rancangan memiliki substansi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Empat bidang yang dibahas memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, mulai dari perlindungan dan pemberdayaan petani, pelestarian lingkungan hidup, perluasan kesempatan kerja, hingga penguatan ketahanan pangan daerah.

Tahapan pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menyempurnakan materi setiap Raperda sehingga menghasilkan peraturan yang memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo.(ACZ)