Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Diduga Jalankan Bisnis Pinjaman Daring Ilegal di Bali

Avatar photo
Imigrasi Ngurah Rai Amankan 17 WNA Diduga Jalankan Bisnis Pinjaman Daring Ilegal di Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 orang WNA asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman uang secara daring di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. (Foto: Dok. Kanim Ngurah Rai)

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 17 orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Singapura yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis pinjaman uang secara daring di kawasan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Belasan WNA tersebut diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam Operasi Keimigrasian Mandiri yang digelar pada Kamis (22/10/2026). Mereka diduga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan, pihaknya masih mendalami aktivitas para WNA tersebut, termasuk dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian.

“Sebanyak 17 WNA yang diamankan di Kuta Utara saat ini tengah didalami pemeriksaannya. Kami juga tidak pandang bulu dalam menindak WNA yang menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal,” ujar Novyandri dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Jalankan Bisnis Pinjaman melalui Facebook dan WhatsApp

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kantor Imigrasi Ngurah Rai, kegiatan pinjaman uang secara daring tersebut diduga dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas di antara para WNA.

BACA JUGA  Lapas Kerobokan Terima Kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat PN Denpasar 

Dari 17 orang yang diamankan, tiga orang diketahui berperan sebagai manajer, sedangkan 14 lainnya bertugas sebagai administrator.

Mereka diduga menawarkan jasa pinjaman pribadi melalui iklan di Facebook. Calon pelanggan kemudian diarahkan untuk menghubungi sejumlah nomor WhatsApp yang tercantum dalam iklan tersebut.

Dalam proses pengajuan pinjaman, calon pelanggan diminta menyerahkan sejumlah data pribadi, antara lain informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, serta identitas dan informasi personal lainnya.

Imigrasi menyebutkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, layanan pinjaman tersebut menyasar warga negara asing yang berada di Indonesia.

Hingga saat ini, petugas belum menemukan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan layanan tersebut.

15 WNA Malaysia dan 2 WNA Singapura

Dari 17 orang yang diamankan, sebanyak 15 orang merupakan warga negara Malaysia dan dua lainnya berasal dari Singapura.

Seluruh WNA tersebut kini menjalani pendetensian sebagai bagian dari tindakan administratif keimigrasian sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BACA JUGA  Semangat! Unit Lantas Polsek Kuta Utara Laksanakan Apel Fungsi

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan izin tinggal serta pemberian keterangan yang tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.

Novyandri menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian.

“Setiap WNA yang berada di Indonesia wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan jenis visa dan izin tinggal yang dimiliki,” tegasnya.

Imigrasi Bali Perketat Pengawasan Orang Asing

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing akan terus diperkuat.

Ia mengatakan, pengawasan keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan orang asing tidak bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia.

“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” kata Ramdhani.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan aktivitas warga negara asing yang dinilai mencurigakan.

BACA JUGA  Kapolda Jatim Lantik Pengurus PBVSI Banyuwangi Masa Bhakti Tahun 2025-2029

“Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan WNA di lingkungannya,” ujarnya.

Ramdhani menambahkan, langkah pengawasan dan penindakan tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan penegakan hukum keimigrasian.

Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Imigrasi Bali berharap aktivitas warga negara asing dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum serta tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap 17 WNA tersebut masih berlangsung untuk mendalami aktivitas usaha dan dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.(One/01)