Tim Resmob Polres Blora Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor 2026

Tim Resmob Polres Blora Ungkap Dua Kasus Pencurian Sepeda Motor 2026 (Foto Istimewa)

BLORA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor alias curanmor yang terjadi di wilayah Kabupaten Blora pada Oktober hingga November 2026, sekaligus mengamankan pelaku di Kecamatan Cepu.

Berdasarkan kronologi resmi yang disampaikan Katim Resmob Polres Blora Dean Yudha Pradana, kasus pertama terjadi di TKP Ngawen pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban memarkir sepeda motor Nmax hitam tahun 2022 miliknya di area parkir kantor BMA Ngawen.

Korban saat itu untuk mengurus urusan pinjaman adiknya, namun lupa mencabut kunci kendaraan. Kemudian selang 15 menit saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah hilang dan menimbulkan kerugian sekitar Rp25 juta.

BACA JUGA  Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Bagikan Ribuan Sembako Lewat ke Warga

Kasus kedua terjadi di TKP Blora Kota pada Minggu (01/11/2026) pukul 17.00 WIB, tepatnya di depan pertokoan Jalan Raya Blora-Rembang KM 04, Kelurahan Tambaksari.

Ia juga menyampaikan bahwa korban sempat berhenti sejenak untuk membeli air mineral di Indomaret dan meninggalkan sepeda motor Vario warna violet silver tahun 2010 tanpa mengunci stang. Begitu keluar, kendaraan miliknya sudah hilang dengan kerugian mencapai Rp8 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Blora segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan berkoordinasi bersama Satreskrim Polsek Cepu.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku berjumlah satu orang, yang kemudian berhasil diamankan pada Senin (02/11/2026) pukul 01.00 WIB di wilayah Kecamatan Cepu.

BACA JUGA  40 Hari Tragedi Kanjuruhan, PSSI Komitmen Lakukan Transformasi Sepak Bola

“Selain melakukan pencurian di Kantor BMA Ngawen dan pertokoan Jalan Raya Blora-Rembang, pelaku tersebut mengaku pernah melakukan pencurian di pertokoan Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan,” ujar Dean Yudha Pradana Selasa (3/11/2026).

Dean menambahkan bahwa tim masih melakukan pendalaman terkait barang bukti dari masing‑masing lokasi kejadian.

“Untuk Barang Bukti Curanmor utk TKP Ngawen sudah dijual daerah Semarang mas. Masih pendalaman dan pencarian BB mas,” katanya.

“Untuk BB yang TKP blora kota (sman2) sudah diamankan di satreskrim mas ku,” lanjutnya.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana. Selain kasus curanmor, Tim Resmob juga berhasil menyelamatkan 25 korban pencurian handphone pada acara konser Kridosono akhir September 2026.