JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polri terus menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penyidik akan menelusuri seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pemberi perintah penyadapan.
Untuk mendukung proses penyidikan, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Asep Safrudin.
“Semua akan kita telusuri,” kata Asep, Sabtu (7/11/2026).
Tim tersebut dibentuk untuk mendalami berbagai informasi dan perkembangan terkait dugaan penyadapan ilegal yang menjadi perhatian publik.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pembentukan tim khusus merupakan bentuk respons pimpinan Korps Bhayangkara terhadap persoalan tersebut.
“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, pembentukan tim khusus merupakan langkah proaktif Polri untuk merespons perkembangan informasi sekaligus menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani perkara tersebut.
“Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut,” katanya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, empat jenderal polisi disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso dan Irjen Slamet Uliandi.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Komisi III DPR Dukung Polri
Penuntasan kasus penyadapan tersebut juga mendapat perhatian Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan dukungannya terhadap langkah Polri untuk mengusut perkara tersebut hingga mengungkap motif di balik dugaan penyadapan.
“Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026).
Habiburokhman menilai perkara tersebut merupakan kejahatan serius karena objek penyadapan disebut mencapai 6.000 pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pimpinan Komisi III DPR.
Menurut politikus Partai Gerindra itu, penyidik perlu mengungkap latar belakang dan kemungkinan adanya motif tertentu di balik aktivitas penyadapan tersebut.
Ia juga menilai sulit memisahkan dugaan penyadapan dalam skala besar itu dari kemungkinan adanya kepentingan politik. Namun, hal tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Habiburokhman menegaskan, sesuai arahan pimpinan DPR, Komisi III akan mengawal penanganan perkara tersebut sampai tuntas.
“Jangan ada kompromi atau toleransi\! Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau, mulai pelaku lapangan, pemberi bantuan, pemberi perintah, sampai siapa pun yang mengambil manfaat dari penyadapan ilegal ini,” tegasnya.(Red)











