Anggota Banyak Terpapar Covid-19, Ketua DPR Putuskan Kembali WFH

Dok.Fotografer

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani memutuskan pembatasan aktivitas di kompleks parlemen Senayan. DPR menerapkan kembali sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) karena banyak anggota DPR serta pegawai yang positif Covid-19.

“Sistem WFH (work from home) akan kembali diterapkan mulai hari ini,” ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Kemenkumham Bali

Keputusan diambil dalam Rapat Pimpinan DPR dan Rapat Badan Musyawarah DPR RI.

Meski WFH, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap hari.

“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30% peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” jelas Puan.

BACA JUGA  Pastikan Kamtibmas Aman, Kelurahan Sunter Jaya Bangun Posko Tiga Pilar

Rapat fisik di gedung DPR masih diperbolehkan dengan syarat maksimal durasi dua jam. Pihak yang hadir secara fisik pun dibatasi.

“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ungkap Puan.

“Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,” lanjut Ketua DPP PDIP ini.

Pembatasan kompleks parlemen ini dimulai sejak 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kata Puan, menyesuaikan kondisi pandemi ke depan.

Diberitakan, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengungkap, jumlah kasus positif Covid-19 di lingkungan parlemen bertambah. Sejak kemarin, terdapat penambahan 45 orang sehingga totalnya menjadi 142 orang.

BACA JUGA  Anies: Kasus Kematian Akibat Covid-19 Didominasi Warga yang Belum Vaksinasi Lengkap

“Hari ini yang positif saya sebut positif itu kemarin 97, kemarin sore tambah 45 orang jadi 142 orang,” ujar Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

 

 

Tinggalkan Balasan