Hukum  

Praperadilan Febrie Ardiansyah Mulai Disidangkan di PN Jakarta Selatan

Praperadilan Febrie Ardiansyah Mulai Disidangkan di PN Jakarta Selatan
Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memimpin sidang praperadilan eks Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Sidang dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam permohonannya yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Febrie melalui kuasa hukumnya mempersoalkan keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara yang menjeratnya.

Tim kuasa hukum Febrie dipimpin Febri Diansyah, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan, mereka meminta hakim menyatakan tidak sah atas sejumlah tindakan penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap kliennya.

Salah satu yang dimohonkan untuk dinyatakan tidak sah adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

“Agar memerintahkan turut termohon Kejagung untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata Febri dalam persidangan.

BACA JUGA  Febrie Adriansyah Minta Maaf kepada Presiden dan Jaksa Agung

Persoalkan Penggeledahan dan Penyitaan

Tim kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8-9 Juli 2026, serta penyitaan sejumlah barang dari lokasi tersebut.

Mereka meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan itu tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, kuasa hukum meminta penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 dinyatakan tidak sah.

“Kami selaku penggugat, meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026,” ujar Febri.

Permohonan tersebut juga mencakup pembatalan tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

BACA JUGA  Firli Bahuri Dorong Pemuda dan LSM Daerah jadi Aktor Pemberantasan Korupsi

Kuasa hukum turut meminta sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejagung dinyatakan tidak sah. Mereka beralasan surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dipersoalkan.

Minta Barang Sitaan Dikembalikan

Kuasa hukum juga meminta barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah sehingga tidak dapat digunakan dalam proses hukum.

Mereka meminta Kejagung mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang telah diambil atau disita.

“Memerintahkan turut termohon Kejagung untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang diambil dan atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri.

Dalam permohonannya, kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dari rumah Febrie.

Selain itu, mereka meminta pemulihan hak-hak Febrie melalui rehabilitasi serta membebankan biaya perkara kepada negara.

BACA JUGA  Ngaku Janda Minta Duit ke Mantan Pacar, Wanita Ini Dituntut Jaksa 1,5 Tahun Penjara

Pihak yang menjadi termohon dalam perkara tersebut adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Sementara itu, Kejagung berkedudukan sebagai turut termohon.

Sidang lanjutan praperadilan dengan agenda jawaban dari pihak termohon dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8/2026).(Simon/01)