KEPRI, SUDUTPANDANG.ID – Stgas Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal resmi dibentuk pada 31 Januari, dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Bintan nomor 88/I/2022.
Awal mula dibentuknya satgas, merupakan ide dari Polres Bintan yang melihat letak geografis Kabupaten Bintan yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura, dan menjadikan Kabupaten Bintan daerah yang rawan terjadi nya pengiriman Pekerja Migran Indonesia(PMI).
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono menjelaskan pembentukan tim tersebut yang juga melibatkan berbagai pihak, bertujuan untuk mempercepat penangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang sedang marak di wilayah hukum Polres Bintan.
Usulan tersebut pun direspon positif oleh Pemkab Bintan. Rapat pembentukan Satgas Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal langsung digelar di Kantor Bupati Bintan pada 21 Januari 2022 lalu.
Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Bintan tahun 2022, terdiri dari sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda) dan unsur instasi terkait di lingkungan Pemkab Bintan.