Hemmen

3 Tersangka Pengguna Sabu di Tambelan diserahkan ke BNNK Tanjung Pinang

Foto:dok.Humas Polres Bintan

BINTAN, SUDUTPANDANG.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menyerahkan tiga orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu kepada Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Tanjungpinang, Selasa, 11 Januari 2022 lalu.

Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, menjelaskan melalui Kasat Narkoba AKP Iwan Novriawan membenarkan bahwa ketiga tersangka telah diserahkan ke BNNK Tanjungpinang untuk menjalani proses rehabilitasi.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Sebelumnya personel Polsek Tambelan bersama dengan Babinsa koramil 07/Bintan (Tambelan) menangkap dua tersangka IR dan HR saat sedang memakai sabu di belakang Balai Pertemuan Desa Kukup Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan, pada 29 Desember 2021 lalu.

Saat diperiksa, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari ES, yang langsung diamankan polisi.

“Kami dari Polres Bintan sudah berkomitmen bahwa akan memberantas segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Bintan. Kami bukan Superman, tapi kami Supertim,” tegas AKP Iwan.(nia)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan