“Saya tidak menyuap hakim. Perkara TUN saya kalah, tanpa campur tangan saya. Saya dipenjara bukan karena saya menyuap hakim.”
JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dalam usianya yang akan memasuki 80 tahun pada bulan Juni 2022 mendatang, Pengacara senior OC Kaligis telah menghirup udara segar. Terhitung Rabu, 16 Maret 2022, pria kelahiran Makassar ini menjalani cuti menjelang bebas (CMB).
Pasca bebas, Selasa (22/3/2022), OC Kaligis tampak semangat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk kembali menjalani sidang perkara gugatan melawan Ombudsman dan Kejaksaan.
Meski usianya tak lagi muda, praktisi hukum tampak gagah mengenakan jas untuk menjalankan tugasnya sebagai pengacara.
“Harus semangat, termasuk dalam perjuangan agar semua mendapat perlakuan yang sama di mata hukum,” ucap OC Kaligis, usai sidang.
Ia pun kembali mengungkapkan soal perkara yang membuat dirinya harus menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung. Advokat bergelar Profesor ini menegaskan bahwa dirinya tidak menyuap hakim, apalagi merampok uang negara yang diopinikan mereka yang tidak memahami persoalan.
“Saya tidak menyuap hakim. Perkara TUN saya kalah, tanpa campur tangan saya. Saya dipenjara bukan karena saya menyuap hakim,” tegas pemilik nama lengkap Otto Cornelis Kaligis ini.
“Dalam dunia Pengacara, tidak seorang Pengacara pun mau menyuap hakim untuk perkaranya yang dikalahkan. Hakim disuap agar perkara si Pengacara dimenangkan, suap untuk memenangkan perkara,” sambungnya.
OC Kaligis menyebut bahwa dirinya adalah target dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia yakin KPK mulai menyadap jauh sebelumnya.
“Karena saya target penangkapan KPK mengetahui fakta ini. KPK mengetahui dari hasil sadapan bahwa baik pemberian uang THR maupun keberangkatan Gary ke Medan diluar pengetahuan saya,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, seandainya semua uang sitaan yang disita dari tangan Gary pada saat itu dikembalikan, maka akan bebas dari perkara tersebut.
“Sesuai dengan apa yang dialami Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M. Gaffar, yang mengembalikan uang gratifikasi pemberian Nazaruddin dalam tempo 30 hari, maka Sekjen MK, bebas terjaring suap,” ujarnya.
OC Kaligis mengaku ditangkap tanpa adanya BAP dan tanpa satu senpun bukti suap yang disita dari tangannya. Begitu juga dengan pengakuan Hakim Tripeni di bawah sumpah dalam persidangan, bahwa tidak ada suap di keputusan yang diambilnya.
“Vonis hakim atas perkara saya dimana saya dikalahkan adalah murni independen, tanpa adanya suap,” katanya.
Remisi
Saat ditanya apa yang akan dilakukan pasca keluar dari Lapas Sukamiskin, ia menyebut akan memperjuangkan warga binaan. Banyak warga binaan yang menurut undang-undang seharusnya memperoleh remisi sejak ditahan 6 bulan, namun mereka mengalami diskriminasi pemberian remisi.
“Saya tetap akan berjuang untuk mereka agar perlakuan persamaan pemberian remisi berlaku juga untuk diri mereka,” tegasnya.
“Saya adalah korban perlakuan diskriminasi. Dua tahun yang lalu, bukti ada pada lampiran 2 surat permohonan remisi dari Kalapas dan surat jawaban dari KPK. Kalapas telah mengajukan permohonan remisi saya ternyata ditolak oleh sehelai surat KPK yang menyatakan permohonan remisi saya harus ditolak, karena status saya yang bukan justice collabolator,” lanjutnya.
OC Kaligis mengatakan, temuan Panitia Angket DPR-RI tahun 2018 di halaman 43 dengan tegas menyatakan bahwa justice collabolator sama sekali tidak mempunyai landasan hukum.
“Apalagi menurut putusan TUN yang saya majukan putusan Nomor 136/G/2020/PTUN.JKT. Menteri Hukum dan HAM tidak terikat pada surat KPK. Surat itu hanyalah surat rekomendasi, bukan penetapan administratur negara. Dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: 28/P/HUM/2021 tertanggal 28 Oktober 2021, pemberian remisi menjadi wewenang satu-satunya Menteri Hukum dan HAM. Seharusnya remisi diberikan tanpa diskriminasi sejak setelah 6 bulan saya ditahan. Saya bukan perampok uang negara,” pungkasnya.