Hukum  

Sidang PT Tjitajam, Terdakwa Hadirkan Saksi Meringankan

Sidang
Sidang perkara dugaan pemalsuan di PN Jakarta Timur, Selasa (12/4/2022)/Sony

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Kuasa Hukum terdakwa Jahja Komar Hidajat menghadirkan Ina Gustina Agoes sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (12/4/2022).

Dalam keterangannya, saksi mengaku mengenal Jahja Komar Hidajat sejak tahun 1990-an waktu masih menjadi PNS di Pemkab Bogor. Saat itu Jahja Komar Hidajat mengurus izin prinsip dan izin lokasi untuk tanah PT. Tjitajam.

Menurut saksi saat itu permohonan dikabulkan untuk tanah milik PT. Tjitajam seluas kurang lebih 156 Ha. Pada tahun 2012 ketika sudah pensiun, ia diminta untuk bergabung di PT. Suryamega Cakrawala dan diangkat menjadi Direktur Utama.

“Jadi PT. Suryamega Cakrawala merupakan pemilik 90% saham PT. Tjitajam yang dibeli sejak tahun 1996 dari PT. Propertyjava berdasarkan Akta Jual Beli Saham No. 102 tanggal 26 Maret 1996 Notaris Sutjipto,” terang Ina.

Saksi menyebut bahwa 10% saham PT Tjitajam dimiliki oleh terdakwa sendiri.

“Pemegang 10% saham dan Komisaris adalah Pak Komar, sedangkan Direktur Rotendi,” katanya.

Ina juga menjelaskan tentang adanya pihak-pihak yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus dan Pemegang Saham PT Tjitajam.

BACA JUGA  Legislator: Hakim Mesti Berani Vonis Bebas Ade Yasin Jika Terbukti Tak Bersalah

“Jadi ada orang bernama Ponten Cahaya Surbakti mengaku-ngaku sebagai Direktur dan Pemegang Saham PT Tjitajamm menggunakan Akta yang tidak benar yaitu Akta Notaris Ridwan Suselo dan Notaris J.L Waworuntu,” ungkapnya.

“Akta tersebut sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 108/Pdt/G/1999/PN.Jkt.Tim tertanggal 27 April 2000 yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambung Ina.

Meski sudah kalah, lanjutnya, Ponten Cahaya Surbakti tetap mengaku sebagai PT Tjitajam.

“Dimana pada tahun 2002 membuat Akta Nurul Huda dengan mencantumkan Akta-akta yang sudah dibatalkan, tapi anehnya disahkan oleh Dirjen AHU,” ungkap Ina.

Dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa PT Suryamega Cakrawala tidak pernah menjual saham PT Tjitajam ke pihak manapun termasuk kepada Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Cipto Sulistio, Ade Prasetyo atau Jona, Tamami Imam Santoso.

Keterangan hal tersebut disampaikan saat menjelaskan surat AHU tanggal 1 Desember 2015.

“Pada sistem online AHU, PT Tjitajam versi Jahja Komar Hidajat sudah mendapat pengesahan tanggal 5 Februari 2004 untuk Akta Nomor: 129 tanggal 16 Desember 2003 Notaris Buntario Tigris NG, S.H, S.E., kok bisa pada tanggal 11 Juni 2004 ada pengesahan lagi untuk Akta Nomor: 29 tanggal 22 November 2002 Notaris Nurul Huda,tapi nama pemegang saham, pengurus sudah berubah, dan modal turun menjadi 150 dari 2500, padahal tidak pernah ada jual beli,” terang saksi;

BACA JUGA  Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI, 70 Personel Polisi Diterjunkan untuk Pengamanan 

“Selain itu kejanggalan lain juga terlihat pada Akta Nomor: 29 tanggal 22 November 2002, dikatakan penyesuaian UU Nomor: 1 Tahun 1995, padahal PT Tjitajam sudah melakukan penyesuaian pada tahun 1996, berdasarkan Akta Nomor: 108 tanggal 15 April 1996 Notaris Sutjipto, Pengesahan tanggal 12 Agustus 1996” ungkap saksi.

Selain mencantumkan Akta yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan, saksi juga menjelaskan bahwa perbedaan PT Tjitajam versi Jahja Komar Hidajat dengan versi Ponten Cahaya Surbakti dkk adalah pada Akta tahun 1977. Versi Jahja Komar Hidajat yang benar adalah Akta Nomor: 12A, sedangkan versi Ponten Cahaya Surbakti Dkk Akta Nomor:121;

“Sudah terdapat 9 Putusan Pengadilan baik TUN maupun Perdata yang inkracht dan bahkan sudah dieksekusi yang memenangkan PT Tjitajam, tapi kenapa Dirjen AHU tetap mengeluarkan Pengesahan untuk Ponten, Cipto, dkk, yang saya tidak mengerti, kenapa Pak Komar sudah menang, sekarang malah dijadikan Terdakwa?,” ungkapnya.

BACA JUGA  9 Terdakwa Pembobol BRI Rp 7,15 Miliar Dituntut JPU

Terkait aset PT. Tjitajam, saksi menjelaskan bahwa total ada 7 bidang SHGB. Ketujuh SHGB terdiri dari SHGB No. 3/Citayam seluas 28,5 Ha, SHGB No. 1798/Ragajaya seluas 4,5 Ha, SHGB No. 1799/Ragajaya seluas 20,4 Ha, SHGB No. 1800/Ragajaya seluas 42,9 Ha, SHGB No. 1801/Ragajaya seluas 3,4 Ha, SHGB No. 1802/Ragajaya seluas 2,3 Ha, dan SHGB No. 257/Cipayung Jaya seluas 53,8 Ha.

“Aset-aset milik PT Tjitajam tersebut sampai saat ini diletakkan sita Jaminan atas perkara yang dimenangkan oleh Pak Jahja Komar Hidajat,” sebut Ina.(Sony)

Tinggalkan Balasan